KONKRIT NEWS
Selasa, Juli 28, 2026, 16:31 WIB
Last Updated 2026-07-28T09:31:12Z
.Hukum dan Kriminal

Diduga Jalin Asmara Terlarang Dengan Suami Orang, ASN di Lampung Dilaporkan ke Polda

Advertisement


Bandar Lampung – Dugaan hubungan asmara terlarang yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan Provinsi Lampung mencuat ke publik. Seorang guru berstatus ASN berinisial RR, yang diketahui bertugas di SMA Negeri 2 Kota Agung, bersama seorang pria berinisial RH yang merupakan suami orang, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana perzinaan.


Laporan tersebut diajukan oleh Reza Anita Putri yang didampingi tim kuasa hukum dari Advokat Bela Rakyat Indonesia dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada 27 Juli 2026. Perkara itu telah teregister dengan Nomor: LP/B/546/VII/2026/SPKT/Polda Lampung.


Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, pelapor menduga suaminya menjalin hubungan terlarang dengan RR. Dugaan tersebut berawal dari temuan percakapan di telepon seluler milik RH yang berisi panggilan mesra, percakapan bernuansa vulgar, hingga pembahasan mengenai rencana dan pertemuan di sebuah hotel di Kabupaten Pringsewu.


Tak hanya itu, pelapor mengaku telah melakukan klarifikasi secara langsung kepada kedua terlapor. Dalam laporan polisi disebutkan, keduanya diduga mengakui pernah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Berbekal dugaan dan keterangan tersebut, pelapor kemudian melaporkan perkara ini ke Polda Lampung dengan sangkaan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perzinaan.


Menanggapi hal tersebut, pihak SMA Negeri 2 Kota Agung membenarkan bahwa RR merupakan salah satu tenaga pendidik di sekolah tersebut. Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Agung, Yeni, mengatakan pihak sekolah baru mengetahui adanya laporan ke Polda Lampung setelah dikonfirmasi oleh wartawan.


"Untuk laporan yang dilakukan Reza Anita Putri ke Polda Lampung, kami pihak sekolah belum tahu. Namun sebelumnya Reza pernah menyampaikan surat pemberitahuan dari kuasa hukumnya. Sesuai prosedur yang berlaku, kami telah melakukan pembinaan terhadap RR," ujar Yeni.


Ia menegaskan bahwa meskipun RR merupakan ASN yang bertugas di SMAN 2 Kota Agung, dugaan tindak pidana yang dilaporkan merupakan persoalan pribadi yang berada di luar kewenangan institusi pendidikan.


"Soal dugaan tindak pidana asusila yang dimaksud, itu sepenuhnya menjadi persoalan pribadi RR," tegasnya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, terlapor RR belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. Redaksi juga telah berupaya meminta klarifikasi guna memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan.


Kasus ini kini masih dalam proses penanganan penyidik Polda Lampung. Dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Putra/Red)