KONKRIT NEWS
Rabu, Juli 15, 2026, 14:39 WIB
Last Updated 2026-07-15T07:39:01Z
Bandar LampungedukasiHukum dan Kriminal

SPMB Bandar Lampung Disorot, Pengawasan Dinas Pendidikan Dinilai Perlu Diperkuat

Advertisement

 


BANDAR LAMPUNG — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan setelah muncul berbagai keluhan dari masyarakat dan temuan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait dugaan maladministrasi dalam proses seleksi.


Sejumlah wali murid mengaku kecewa terhadap pelaksanaan SPMB, khususnya di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Salah satu persoalan yang mencuat terjadi di SMP Negeri 41 Bandar Lampung, yang memicu protes dari sejumlah orang tua siswa terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerimaan peserta didik baru.


Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terhadap pelaksanaan SPMB masih perlu diperkuat agar seluruh sekolah menjalankan proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Harapannya, Dinas Pendidikan dapat meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh kepala sekolah sehingga pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan," ujarnya, Rabu (15/7/2026).


Di tengah polemik tersebut, sebagian masyarakat membandingkan kondisi saat ini dengan kepemimpinan Dinas Pendidikan pada periode sebelumnya. Menurut sumber tersebut, ada warga yang menilai pengawasan saat dipimpin Eka Afriana dinilai lebih efektif. Namun demikian, pandangan tersebut merupakan pendapat sebagian masyarakat dan belum tentu mewakili seluruh warga Kota Bandar Lampung.


Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkapkan telah menerima sedikitnya 10 laporan masyarakat sejak 5 Juli 2026 terkait pelaksanaan SPMB, sebelum pengumuman hasil seleksi pada 6 Juli 2026.


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan hasil pengawasan menemukan sejumlah dugaan maladministrasi pada berbagai jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.


Beberapa temuan Ombudsman antara lain dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kuota jalur domisili di sebagian besar SMP negeri, penggunaan persyaratan yang tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru pada jalur afirmasi, dugaan kelebihan kuota pada jalur mutasi, serta minimnya transparansi dalam pengumuman hasil seleksi jalur prestasi.


Selain itu, Ombudsman juga menyoroti penerapan sistem seleksi dua gelombang yang dinilai berpotensi menyulitkan proses evaluasi apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.


Nur Rakhman Yusuf mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara sebelum hasil seleksi diumumkan. Namun, menurut Ombudsman, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti secara optimal.


"Kami telah memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan sebelum pengumuman ditetapkan. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal," ujar Nur Rakhman.


Atas temuan tersebut, Ombudsman menyatakan akan melanjutkan penanganan melalui pemeriksaan lanjutan dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan memuat tindakan korektif untuk instansi terkait.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung mengenai temuan Ombudsman maupun berbagai keluhan masyarakat tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Red)