Advertisement
![]() |
| Oleh : Ketua Umum Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia), Dr. (c) Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., S.H.E.L. |
JAKARTA — Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka bukan sekadar angka dalam perjalanan sejarah bangsa. Kemerdekaan harus dimaknai sebagai keberanian untuk membangun negara yang berdaulat, adil, bermartabat, serta terbebas dari praktik korupsi yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Memasuki 81 tahun kemerdekaan, Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia) menegaskan bahwa agenda besar menuju Indonesia Emas 2045 harus dimulai dari penegakan hukum yang berintegritas dan pemberantasan korupsi yang dilakukan secara konsisten serta tidak pandang bulu.
Ketua Umum ABR Indonesia, Dr. (c) Hermawan, mengatakan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diarahkan kepada pejabat tinggi atau perkara dengan nilai kerugian negara yang besar.
“Korupsi harus diberantas dari kakap sampai teri, dari pusat sampai daerah, dari level atas sampai praktik-praktik kecil yang selama ini dianggap biasa,” tegas Hermawan.
Menurutnya, prinsip pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan. Hukum harus tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak setiap orang.
“Jangan sampai pemberantasan korupsi berubah menjadi alat kepentingan politik atau sekadar mempertontonkan penindakan. Yang harus dikejar bukan siapa orangnya, tetapi apa perbuatannya, bagaimana modusnya, berapa kerugian negara, dan siapa saja yang menikmati hasil kejahatan tersebut,” ujarnya.
Jangan Bangun Indonesia Emas di Atas Fondasi Korupsi
ABR Indonesia menilai korupsi bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan yang secara langsung berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Anggaran pendidikan yang dikorupsi dapat merampas masa depan anak bangsa. Anggaran kesehatan yang diselewengkan merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Sementara anggaran pembangunan yang dimainkan dapat menghasilkan infrastruktur yang tidak berkualitas.
“Setiap rupiah uang negara yang dikorupsi pada akhirnya adalah hak rakyat yang dirampas. Karena itu, kita tidak boleh membangun Indonesia Emas di atas fondasi korupsi,” kata Hermawan.
ABR Indonesia mendorong agar semangat “berantas korupsi dari kakap sampai teri” diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, terukur, profesional, dan tidak tebang pilih.
Namun, pemberantasan korupsi, lanjut Hermawan, tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pemerintah juga harus memperkuat aspek pencegahan melalui transparansi anggaran, digitalisasi tata kelola pemerintahan, pengawasan publik, perlindungan terhadap pelapor, serta pendidikan antikorupsi sejak dini.
Penegakan Hukum Harus Berintegritas
Menurut ABR Indonesia, Indonesia membutuhkan aparat penegak hukum yang berani, profesional, independen, dan berintegritas.
Penegakan hukum harus mampu memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi diperiksa berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu.
“Penegakan hukum harus menjadi panglima dalam menjaga uang rakyat. Hukum harus hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk mengembalikan kerugian negara, membongkar jaringan kejahatan, memperbaiki sistem, dan memastikan perbuatan serupa tidak kembali terjadi,” jelas Hermawan.
Ia menegaskan bahwa kemerdekaan tanpa keadilan merupakan kemerdekaan yang belum sepenuhnya selesai. Begitu pula pembangunan tanpa integritas hanya akan melahirkan fondasi yang rapuh.
“Indonesia Emas 2045 tidak boleh berhenti menjadi slogan. Kita harus membangunnya dengan hukum yang berkeadilan, pemerintahan yang bersih, serta keberanian untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Tangkap Pelaku, Kembalikan Kerugian Negara, Perbaiki Sistem
Pada momentum peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, ABR Indonesia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga amanah kemerdekaan dengan memperkuat budaya antikorupsi dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
“Pesannya sederhana: tangkap koruptornya, kembalikan kerugian negaranya, bongkar jaringannya, perbaiki sistemnya, dan cegah agar tidak terulang kembali,” ujar Hermawan.
ABR Indonesia menegaskan, pemberantasan korupsi harus berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan proses hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dari korupsi kecil sampai korupsi besar, dari level bawah sampai elite, hukum harus hadir dengan keadilan yang sama,” pungkasnya.
Menurut Hermawan, itulah salah satu makna kemerdekaan yang sesungguhnya: rakyat berdaulat, hukum berkeadilan, negara bersih, dan Indonesia maju menuju 2045.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Merdeka! Merdeka! Merdeka!

