Advertisement
Lampung Tengah - Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah merespons telah diterimanya salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian Bupati Lampung Tengah masa jabatan 2025–2030.
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3185 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025–2030, tertanggal 2 Oktober 2026, telah diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah melalui Sekretaris DPRD Pada Selasa 6 Oktober 2026 dan akan segera di proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diterimanya salinan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut menjadi bagian dari tahapan administratif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing serta mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keputusan Mendagri tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4.2/3212/01/2026 tanggal 15 September 2026 perihal Usulan Pemberhentian Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025–2030.
Di sisi lain, Pemkab Lampung Tengah menegaskan bahwa diterimanya keputusan tersebut tidak mengganggu keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan program pemerintahan, serta agenda pembangunan daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya. Plt. Bupati I Komang Koheri bersama Pj. Sekretaris Daerah Sulpakar juga akan memastikan jajaran perangkat daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, sekaligus menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu, dari sisi kelembagaan, Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah akan memproses dan menindaklanjuti salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diterimanya salinan SK Mendagri tersebut, tahapan selanjutnya akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk langkah-langkah administratif dan kelembagaan yang diperlukan dalam rangka memastikan kesinambungan pemerintahan daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 (ayat 1) yang berbunyi Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah bagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Setelah rapat paripurna selesai, berkas usulan dari pimpinan DPRD Kabupaten dikirimkan ke Gubernur untuk kemudian diverifikasi kelengkapan dokumen administrasinya, setelah lengkap dan memenuhi syarat, Gubernur meneruskan usulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk disahkan.
Menteri Dalam Negeri memproses usulan tersebut di tingkat pusat, apabila seluruh dokumen administratif telah divalidasi, Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang pengangkatan Wakil Bupati Menjadi Bupati Definitif.
Setelah Keputusan Menteri dari Menteri Dalam Negeri terbit dan diterima oleh Gubernur, maka agenda terakhir adalah pelaksanaan prosesi pelantikan resmi yang akan dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia yang akan dilaksanakan di Ibukota Provinsi.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berharap seluruh pihak dapat memahami proses tersebut secara proporsional dan tetap menjaga suasana yang kondusif. Pemkab juga mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan setiap tahapan kepada lembaga dan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada prinsipnya, pemerintah daerah memastikan bahwa di tengah berlangsungnya proses administratif tersebut, pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat Lampung Tengah tetap menjadi prioritas utama.

