Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Dukung Pembangunan di Provinsi Lampung
Bandar Lampung ---- Pemerintah Provinsi Lampung kembali melaksanakan kebijakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai up... Bandar Lampung Daerah Pemprov , 11:03 WIB Last Updated 2025-04-25T04:04:19ZSatbinmas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School di SD Negeri 1 Warga Makmur Jaya
Tulang Bawang - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan police goes to school guna ... Tulang Bawang , 10:26 WIB Last Updated 2025-04-22T03:26:34ZLampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru, Gubernur Mirza: "Pelayanan Sekarang Gak Pakai Drama"
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung secara resmi meluncurkan layanan Samsat Digital Drive ... Bandar Lampung Daerah Pemprov Senin, April 21, 2025, 17:38 WIB Last Updated 2025-04-25T10:38:45ZPemprov Lampung Bersama RSUDAM Perkuat Etika dan Disiplin Klinik untuk Pendidikan Tenaga Kesehatan yang Bermartabat
Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) memberikan pengarahan penting kepada m... Bandar Lampung Daerah Pemprov , 17:35 WIB Last Updated 2025-04-25T10:36:40ZMeski Diguyur Hujan, Semangat Kartini Warnai Peringatan Hari Kartini Tingkat Provinsi Lampung
Bandar Lampung ---- Pemprov Lampung menggelar Upacara Peringatan Hari Kartini ke-146 Tahun 2025 Tingkat Provinsi Lampung di Balai Keratun lt... Bandar Lampung Daerah Pemprov , 17:34 WIB Last Updated 2025-04-25T10:34:34ZHari Kartini 2025, Puspaga dan TPA Pinggungan Sebuai Diresmikan untuk Kesejahteraan Keluarga Lampung
Bandar Lampung --- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, meresmikan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan ... Bandar Lampung Daerah Pemprov , 17:31 WIB Last Updated 2025-04-25T10:32:24ZGaleri dan Kafe Ruang UMKM Lampung Diresmikan, Purnama Wulan Sari Ajak Perempuan UMKM Jadi Inspirasi di Hari Kartini 2025
Bandar Lampung — Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung sekaligus Bunda UMKM Lampung, Purnama Wulan Sari, meres... Bandar Lampung Daerah Pemprov , 17:29 WIB Last Updated 2025-04-25T10:30:19ZPolres Tulang Bawang Barat Maksimalkan Pengamanan Perayaan Paskah 2025, Pastikan Aman Kondusif
Tulang Bawang Barat , 15:36 WIB Last Updated 2025-04-21T08:36:13ZRatusan Aktivis Mahasiswa 1998 Gelar Kongres Perdana Jaringan Nasional Indonesia
SLEMAN – Ratusan aktivis mahasiswa 1998 yang kini aktif di berbagai sektor menggelar Kongres perdana Jaringan Nasional Indonesia (Jarnas Ind... Jawa Tengah , 15:03 WIB Last Updated 2025-04-21T08:04:05ZPembina Upacara di SMAN 1 Liwa Parosil Mabsus Paparkan Beasiswa Kedokteran Gigi
Lampung Barat - Di hadapan ribuan siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus kembali memaparkan salah satu ... Lampung Barat , 11:55 WIB Last Updated 2025-04-21T04:55:42ZPutuskan Mata Rantai Kemiskinan, Gubernur Mirza Dorong Pendirian Sekolah Rakyat (SR) di Lampung
Lampung Selatan - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong berdirinya Sekolah Rakyat (SR) di Provinsi Lampung, guna memutus mata ra... Daerah Pemprov , 11:11 WIB Last Updated 2025-04-25T04:11:57ZGubernur Lampung Apresiasi Kontribusi Warga Pasundan Dalam Pembangunan di Provinsi Lampung
Bandar Lampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi kontribusi warga Pasundan dalam mendorong kemajuan pembangunan dan ... Bandar Lampung Daerah Pemprov Minggu, April 20, 2025, 17:39 WIB Last Updated 2025-04-25T10:40:16ZQuick Respon Aduan Masyarakat, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pemerasan Atau Premanisme Dalam Waktu 2 Jam Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan quick respon (respon cepat) atas pengaduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006 terkait adanya tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme terhadap supir mobil yang membawa combine hervester (mesin pemanen padi). Tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme tersebut terjadi pada Rabu (16/04/2025), sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan korban baru mengirimkan laporan aduan via WA ke layanan Lapor Pak Kapolres pada Jum'at (18/04/2025), sekitar pukul 07.00 WIB. Adapun pelaku pemerasan atau aksi premanisme yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yakni seorang laki-laki berinisial MU (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. "Hari Jum'at (18/04/2025), sekitar pukul 09.00 WIB atau dalam waktu 2 (dua) jam usai menerima aduan via WA ke layanan Lapor Pak Kapolres, pelaku pemerasan atau aksi premanisme berinisial MU (39), ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat berada disekitar Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (19/04/2025). Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dalam kasus pemerasan atau aksi premanisme ini berupa bukti transfer kepada pelaku, satu potong baju kaos warna hijau milik pelaku, satu potong celana jeans warna biru muda milik pelaku, uang tunai Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu), dan handphone (HP) milik pelaku. "Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni melakukan pemerasan atau aksi premanisme kepada supir mobil yang membawa combine hervester (mesin pemanen padi) yang akan melewati Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra dengan dalih sebagai uang keamanan. Tarif yang dikenakan mulai dari Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per mobil yang lewat," papar perwira Alumni Akpol 2006. Kapolres menambahkan, Polres Tulang Bawang dan jajarannya tidak akan pernah memberikan ruang kepada para pelaku tindak pidana dan aksi premanisme. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu segan atau takut untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya, aduan bisa dilakukan melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006 dan layanan Hotline Polri 110 secara gratis 24 jam. "Pelaku pemerasan atau aksi premanisme yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (*)
Tulang Bawang - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan quick respon (respon cepat) atas ... Hukum dan Kriminal Tulang Bawang Sabtu, April 19, 2025, 18:53 WIB Last Updated 2025-04-19T11:53:15ZKetua Presidium FPII: Larangan Liputan Sidang Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi
JAKARTA--Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali mencederai akal sehat publik. Pasal 253 ayat 3 draf RKUHAP 2025 yang... Jakarta , 12:39 WIB Last Updated 2025-04-19T05:39:26Z
Langganan:
Postingan (Atom)