KONKRIT NEWS
10/05/17, 10.5.17 WIB
Last Updated 2017-05-10T06:34:00Z
politik

Beni Dinilai Tak Becus Urus PSI, Kader Banyak Mundur

Advertisement

Bandar Lampung - Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Lampung, Beni Arifin dinilai tidak becus mengurus partai yang dipimpin Grace Natalie. Pasalnya, banyak kader PSI Lampung terutama didaerah yang kecewa dan berakhir dengan mengundurkan diri.

Data yang dihimpun, pengurus yang mengundurkan diri yakni DPD PSI Pesawaran dan Tulangbawang. Sementara untuk DPD Lampung Barat dan Way Kanan hingga saat ini belum ada pengurusnya.

Sedangkan untuk DPD PSI yang sudah ada pengurusnya yakni Lampung Utara dan Tanggamus terancam bubar karena terjadi konflik internal kepengurusan. Demikian juga Pringsewu dan Bandarlampung yang saat kini belum memiliki kantor.

“Iya mau gimana, ketuanya aja kaku tidak ada pergerakan. Jadi kader bosen dibuatnya,” kata salah satu kader PSI Lampung, Rabu (10/5).

Beni Arifin saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui atas adanya kader PSI Lampung yang mengundurkan diri. “Wah saya belum tahu malah, nanti saya cek dulu,” singkat Beni melalui pesan WhatsAppnya kepada salah satu awak media.

Terpisah anggota KPU Lampung, M Tio Aliansyah mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi parpol peserta pemilu 2019. Menurutnya, pihaknya juga menunggu kepastian verifikasi parpol setelah tahapan ditetapkan.

“Perkiraan di Tahun 2017 sudah mulai verifikasi parpol. Kalau melihat dalam RUU (Pemilu), 15 bulan sebelum hari H Pemilu 2019 maka Parpol sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu,” ujarnya.

Dijelaskanya, dalam melakukan veriikasi Parpol Peserta Pemilu nantinya akan meggunakan Sistem Informasi Parpol (Sipol). Karena itu, diharapkan seluruh Parpol memahami betul tata cara pengisian Sipol tersebut.

“Karena kalau tidak mengisi Sipol ini, pendaftaran mereka nantinya tidak diterima di KPU. Ini sebagai salah satu syaratnya. Ini menjadi penting karena di Sipol akan tercantum nama-nama kepengurusan partai. Kemudian keanggotaan di pusat hingga kabupaten,” tandasnya. (Red/KN)