KONKRIT NEWS
22/11/17, 22.11.17 WIB
Last Updated 2017-11-22T06:56:55Z
DaerahHukum dan Kriminal

FLM Ajak Publik Dialog Soal SGC

Advertisement

Bandar Lampung - Pasca aksi 081117 yang dilakuakn FLM dengan tujuan membuka mata rakyat Lampung menyoal perampokan terhadap rakyat yang bak api dalam sekam  beberapa waktu lalu dikantor DPRD provinsi Lampung bahwa telah terjadi penghisapan terhadap tanah-tanah rakyat, tanah ulayat disekitar perusahaan yang telah berzina dengan penguasa dan pengusaha sampai memiskinkan rakyat Lampung. 

Gabungan OKP, LSM, Ormas, Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Front Lampung Menggugat (FLM), yang dikomandoi Hermawan selaku koordinator presidium FLM mengajak dan menghimbau kepada masyarakat Lampung untuk kembali merebut dan mengambil hak-hak rakyat yang selama ini telah dirampas oleh perusahan-perusahan raksasa yang ada di Lampung.

"Kita mulai dengan perselingkuhan HGU SGC yang sama sekali tidak ada manfaat bagi masyarakat lampung," kata Hermawan, di Graha Biru Empat Tujuh, Pahoman Bandar Lampung,  Rabu (22/11/2017).

Hermawan memaparkan bahwa Provinsi Lampung menempati TOP ranking dalam kasus konflik pertanahan di Indonesia dan tidak pernah terselesaikan hingga kini, seperti Api Dalam Sekam. Hampir tak ada niat para pemangku kekuasaan yang dipercaya oleh Rakyat untuk menyelesaikannya. Selingkuh antara Penguasa dan Pengusaha tampak jelas dimata Rakyat.

Konflik terjadi karena adanya Tanah Milik Rakyat, Hak Ulayat, dan Kawasan Konservasi yang diserobot, dirampok oleh perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Padahal kepemilikan tanah oleh rakyat, Hak Ulayat dan kawasan konservasi DILINDUNGI oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, ataupun berupa Peraturan Menteri.

"Kita tahu, di Lampung, pada wilayah kawasan HGU yang kini dikuasai Sugar Group Companies (SGC), sebelumnya dikuasai Salim Group, sejak awal terjadi pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Tanah Warga, Tanah Hak Ulayat, dan Kawasan Konservasi dimasukkan kedalam HGU, dirampas secara sewenang-wenang," tegasnya. 

Lanjut Hermawan,  Puluhan tahun lebih RAKYAT ASLI TULANG BAWANG, RAKYAT ASLI LAMPUNG TENGAH hidup penuh ketentraman dan kebahagiaan mencari kehidupan diatas tanah milik mereka. SEJAK hadirnya SGC mereka menderita. Kini mereka terus berjuang mengorbankan harta, keluarga, bahkan nyawa untuk mendapatkan Hak-hak mereka, namun selalu dikandaskan oleh kekuatan uang yang dimiliki SGC.

SGC, melalui perusahan-perusahaan pemegang HGU:P.T.SIL, P.T. ILP, P.T. GPA,P.T. GPM, PT BSSS dan PT.ILD, melakukan penyerobotan terhadap tanah warga, hak ulayat, wilayah konservasi di Kabupaten Tulangbawang dan Kabupaten Lampung Tengah. Kelompok perusahaan ini secara arogan sama sekali tidak terlihat niatnya untuk menyelesaikan secara tuntas masalah mereka dengan PENDUDUK ASLI LAMPUNG di dua kabupaten tersebut. 

Media massa memberitakan secara luas, terkait kesenggsaraan mereka. Antara lain : Pembunuhan terhadap warga Bujung Tenuk (Rebo dan Sodri) yang di bantai oleh PAMSWAKARSA P.T . ILP, menggusur lahan rakyat, penyerobotan tanah ulayat, penyerobotan lahan cadangan transmigrasi, penyerobotan lahan konservasi, serta penyerobotan Register 47 hingga luas HGUnya melebihi batas peraturan dan UU yang berlaku di Republik Indonesia.

Sebagai contoh, P.T. SIL memiliki izin lokasi dengan nomor : G/231/BPN/HK/1991 seluas 20.156 Ha dan telah memiliki HGU dengan nomor : 8/HGU/BPN/1994 seluas 12.860,66 Ha .  P.T. ILP memiliki izin lokasi nomor : G/232/BPN/HK/ 1991  seluas 43.048 Ha, P.T. ILDP nomor : G/233/BPN/HK/1991 seluas 40.120 Ha, P.T. ILBM/ILCM nomor : G/234/BPN/HK/1991 seluas 35.580 Ha.  

"Ketiga perusahaan tersebut mendapat izin perpanjangan  sampai  tahun 1993. Akibat ketidakmampuan menyelesaikan pembebasan tanah dan melaksanakan peraturan yang berlaku, Gubernur Lampung Poedjono Pranyoto MENCABUT izin lokasi  ketiga  perusahaan  tersebut  melalui surat bernomor: G/288/BPN/HK/1994, sehingga HGU  ketiga perusahaan ini TIDAK BISA DIPROSES," lanjut Advokat muda itu.

"Untuk itu kami FLM mengajak kita semua agar bersama-sama melakukan Kajian terhadap seluruh berkas laporan operasional SGC, Mengkaji Seluruh lahan HGU P.T. GPA dan HGU anak perusahaan SGC lainnya, Melakukan perhitungan ulang besarnya seluruh pajak yang dibayar SGC, Hentikan campur tangan pendanaan SGC pada setiap kegiatan politik, termasuk Pilkada di seluruh Provinsi Lampung dan Apakah Kepemilikan Lahan yang dikuasai oleh SGC dalam pelaksanaannya sudah melalui mekanisme yang sesuai Perundang-undangan yang berlaku?," ungkap Hermawan.

"Kegiatan tersebut akan kami gelar pada hari Selasa, 28 November 2017 pukul, 14.30 WIB s/d  Selesai dikafe Warung Nongkrong Jl. ZA Pagar Alam samping KFC Kedaton. Dengan narasumber DPRD Provinsi Lampung, Bapak Andy Surya (DPD Perwakilan Lampung), Ketua Pansus SGC DPRD Kabupaten Tulang Bawang, KANWIL BPN Provinsi Lampung, Bupati Tulang Bawang, BPN Kabupaten Tulang Bawang, Drs. Hi. Abdurahman Sarbini, SH., MM (Mantan Buapti Tulang Bawang), AKADEMISI, Tokoh Masyarakat Tulang Bawang," tutupnya. (Red/KN)