KONKRIT NEWS
26/11/17, 26.11.17 WIB
Last Updated 2017-11-26T07:10:01Z
Daerah

KAD Lampung Akan Deklarasi dan Menggelar Seminar Anti Korupsi

Advertisement

Bandar Lampung -- Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Lampung akan 
menyelenggarakan Deklarasi dan Seminar Anti-Korupsi pada Selasa (28/12/2017), bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Menurut Ketua Panitia Pelaksana acara tersebut, Mofaje Caropeboka, Kegiatan Deklarasi dan Seminar KAD Lampung merupakan salah satu output dari terbentuknya KAD Propinsi Lampung atas 
inisiasi KADIN Lampung dan Pemerintah Propinsi Lampung yang di fasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. 

“Propinsi Lampung terpilih menjadi salah satu daerah percontohan pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti-Korupsi. Terbentuknya KAD Lampung sedari awal difasilitasi oleh KPK RI dengan secara aktif mendorong keterlibatan KADIN Lampung dan Pemerintah Propinsi Lampung.” Demikian ujar Ketua Panitia yang biasa disapa Kyai Mofa. 

Menurut lelaki bercambang alumni salah satu universitas di Jerman tersebut, kegiatan Deklarasi dan Seminar Anti-Korupsi oleh KAD Lampung dimaksudkan sebagai ajang sosialisasi perihal Keberadaan KAD Lampung sekaligus sebagai stimulan untuk mendorong pelaku dunia usaha di Propinsi Lampung untuk secara aktif terlibat dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, menurut Ketua KAD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, keanggotaan KAD Lampung berasal dari lintas profesi dan organisasi yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pelaku Usaha (KADIN dan Asosiasi Pengusaha), Civil Society Organization (CSO), dan Akademisi. 

“KAD beranggotakan Organisasi Perangkat Daerah, Pemegang Izin Usaha, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan Asosiasi Pengusaha. Melalui KAD diharapkan pelaku bisnis dan regulator bersama-sama mencegah korupsi. KAD sendiri diniatkan sebagai wadah komunikasi dan kerja-sama dalam membangun komitmen anti-korupsi antara regulator dan pelaku usaha.” papar mantan Direktur LBH Bandar Lampung tersebut.

Rencananya, acara Deklarasi dan Seminar anti-korupsi KAD Lampung akan dibuka oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. Adapun tema seminar adalah Aspek Hukum Pidana Korporasi dengan narasumber: Kepala Biro Hukum KPK RI, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. (Ketua KADIN Lampung), Dr. Ir. Hi. Mustafa, M.H. (Mantan Ketua KADIN Lampung), Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, dan Dr. Budiono, S.H., M.H. (Akademisi FH Universitas Lampung). 

Kegiatan Deklarasi KAD Lampung akan dihadiri oleh kurang lebih 400 orang peserta dan undangan dari kalangan Pengusaha, Pemerintah, Akademisi, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Organisasi Mahasiswa, dan Media Massa. (rls/KN)