KONKRIT NEWS
18/11/17, 18.11.17 WIB
Last Updated 2017-11-18T10:16:34Z
DaerahHukum dan Kriminal

LCW Minta Penanganan Soal Retribusi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Yang Raib Segera Dituntaskan

Advertisement

Bandar Lampung - Penemuan dana Retribusi oleh Polresta Bandar Lampung yang Raib ratusan juta dari pengujian kualitas air perusahaan industri, rumah sakit serta perhotelan oleh UPT Pengelolaan Laboratorium Lingkungan, Dinas lingkungan Hidup Provinsi Lampung, perlu penangan yang serius, cepat dan tepat. Hal tersebut diungkap Tamir Yanamo koorlap Lampung Corruption Watch (LCW)  kepada media konkritnews.com di kantor Graha Biru Empat Tujuh Bandar Lampung, Sabtu (18-11-2017) sore. 

Apalagi beredar di media lanjut Amir,  bahwa Polresta Bandar Lampung sudah mengantongi tersangkanya, terhitung sejak mencuatnya kasus tersebut sampai sekarang sudah tiga bulan berjalan.

"kami dari lembaga Lampung Corruption Watch (LCW)  merasa persoalan ini belum menemui titik terang, padahal bapak presiden republik indonesia Jokowidodo memasukkan penanganan kasus korupsi sebagai program prioritas yang juga di minta harus cepat penanganannya. Dengan demikian harusnya pemerintah daerah sebagai refresentatif pemerintah pusat, tanggap dan berperan aktif dalam porsoalan-persoalan korupsi yang kian mewabah di Lampung Sai Bumi Rua Jurai Ini," tegasnya. 

"apalagi persoalan dugaan korupsi ini merupakan jajaran pemerintah provinsi lampung. Terkait dugaan korupsi dana Retribusi UPT pengelolaan Laboratorium, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung ini, kami memperhatikan dan mengikuti pemberitaan di media perlu juga Polresta Bandar Lampung melakukan pengembangan Kasus kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung berikut dengan jajaran, mengingat UPT Pengujian Laboratorium Lingkungan adalah salah satu bagian dari instansi Dinas Lingkungan Hidup provinsi lampung dimana tugasnya membantu kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dalam pengujian dan analisis laboratorium serta pengembangan dalam rangka penyajian data dan informasi bidang lingkungan. Maka bisa kita simpulkan, bahwa dengan ditemukannya dugaan kekurangan penyetoran uang negara dari PAD Retribusi tersebut menjadi tidak masuk akal jika kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tidak mengetahui dan barang tidak mungkin UPT pengujian Laboratorium lingkungan selaku bawahan berani melakukan penyelewengan TANPA PERTIMBANGAN YANG MATANG, karena pekerjaan mereka sudah di atur oleh peraturan perundangan-undangan maupun perda provinsi lampung," papar Amir. 

Menyikapi Hal tersebut, Lembaga LCW akan segera melakukan Aksi Pada Selasa (21-11-2017). Dalam aksi kali ini mahasiswa dan pemuda yang terhimpun dalam lemabaga Lampung Corruption Watch, menyatakan Sikap meminta Kepala Daerah Provinsi Lampung Untuk Tidak Melindungi Bawahannya Yang Korupsi Demi Tegaknya Hukum dan Kemajuan Lampung Sai Bumi Rua Jurai Ini, Menonjobkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Karena Lalai Dalam Mengurusi Bawahannya, Meminta Polresta Bandar Lampung Agar Segra Mengumumkan Para Tersangka Dugaan Korupsi Dana PAD Retribusi Pengujian Laboratorium Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung ke Publik, dan Segra Melimpahkan Berkas Dugaan Korupsi Dana PAD Retribusi Pengujian Laboratorium Lingkungan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung, serta meminta Polresta Bandar Lampung untuk Memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Dan Pihak-Pihak Terkait Lainnya Selaku atasan UPT pengujian Laboratorium Lingkungan. (red/KN)