KONKRIT NEWS
28/03/18, 28.3.18 WIB
Last Updated 2018-03-28T07:14:38Z
NasionalSumatera Selatan

Temuan BPK Bakal Meningkat, Mura Dapat Bonus DID

Advertisement

MUSI RAWAS,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas dapat Bonus Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp.37 Miliar, namun Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Musirawas. Bakal meningkat, Rabu (28/3/2018).

Adapun salah satu persyaratan untuk mendapatkan bonus DID, adalah Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu, dan menyandang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, ujar staf Bidang Kas Daerah, yang minta namanya jangan ditulis. 

Terpisah, Zulkipli Idris, selaku Kepala Badan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musirawas menjelaskan. Sementara ini informasi yang dia ketahui temuan BPK yang akan dikeluarkan ditahun 2018, terkait Anggaran 2017 kemungkinan bakal meningkat. Meningkatnya temuan BPK itu menyangkut pemeriksaan Aset jenis Kendaraan Dinas (Randis) dari temuan sebelumnya sebanyak 102 unit, menjadi 218 unit Randis masih dalam penyelusuran BPKB nya, dari total jumlah 218 unit Randis itu yang paling banyak terdapat di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian.

"Tahun 2018 ini, temuan Randis oleh BPK bisa jadi bakal meningkat",katanya 

Sementara Sekretaris BPKAD Musirawas. Syahrizal Ali mengatakan bahwa seharusnya sesuai aturan yang ada setiap pembelian kendaraan dinas yang di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Musirawas, harus melapor dan menyerahkan BPKB kendaraanya ke Bidang Aset di BPKAD, agar terdaftar sebagai aset dan diketahui keberadaannya karena kalau tidak demekian BPKB kendaraan tidak diserahkan tersebut akhirnya jadi temuan BPK.

"Permasalahan aset yang menjadi temuan BPK akibat SKPD tidak pernah menyerahkan BPKB kendaraan ke Bidang Aset", tegasnya.

Sebelumnya dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musirawas untuk tahun anggaran 2016, yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera selatan, Nomor : 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2017, pada Tanggal : 30 Mei 2017. Diketahui  sebanyak 102 unit aset kendaran dinas milik Pemerintah Musirawas, dengan nilai dana sekitar Rp 10, 347 miliar, diketahui belum mencantumkan informasi nomor polisi kendaraan, sehingga tidak diketahui keberadaan BPKB atas kendaraan tersebut. Kondisi ini dikarenakan Sekda Mura, selaku Pengelola barang milik daerah kurang melaksanakan koordinasi inventarisasi, maupun pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

Dalam Audit BPK, selain kondisi tersebut beresiko terhadap penyalahgunaan aset milik pemerintah musirawas, juga Laporan barang milik daerah belum dapat diandalkan karena belum lengkap dan akurat.

Selain itu hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Relublik Indonesia Nomor 71 tahun 2010, tentang Standar Akutansi Pemerintah. Hal ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Informasi yang dihimpun melalui dana Pusat tahun 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas, telah mendapat Bonus DID, dengan jumlah sekitar Rp 37 miliar. (Sahlin/Toding Sugara)