KONKRIT NEWS
21/05/18, 21.5.18 WIB
Last Updated 2018-05-21T10:16:22Z
Hukum dan KriminalNasionalSumatera Selatan

APS: "Tangkap Bupati dan Kepala BAPPEDA Muratara"

Advertisement

PALEMBANG, konkritnews.com,-Terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Kabupaten Muratara, Ardiansyah, sebagaimana dalam dakwaan di persidangan pengadilan negeri tipikor di Palembang telah menyebutkan beberapa nama diantaranya Bupati Muratara, H Syarif Hidayat, dan Kepala BAPPEDA Muratara, Erwin Syarif serta perannya. 

Dalam aksi demo Aliansi pemuda Sumsel ( APS ) Fadli Nopiansa, sebagai Orator dengan puluhan masa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel  Palembang, mendesak pihak Kejaksaan untuk segera "Menangkap Bupati Muratara dan Kepala BAPPEDA",  Senin (21/5/2018).

Puluhan masa dalam aksi demo dengan kelengkapan spanduk atau baleho yang bertuliskan." Dalam fakta persidangan dan keterangan saksi, oknum Bupati dan Kepala BAPPEDA Muratara diduga terlibat mengarahkan proyek dan pemerasan kepada oknum kontraktor. Tangkap Bupati Muratara dan Kepala BAPPEDA" sesuai tulisan spanduk yg mereka bentangkan.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suharto. SH, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, bahwa terdakwa, Ardiansyah, selaku Sekretaris Dinas PUBM Muratara selain terancam Pemecatan juga di Pidana 4 tahun penjara, selain itu dalam dakwaan JPU juga terungkap bahwa terdakwa tertangkap tangan atas penerimaan suap senilai Rp 50 juta, dari pembayaran Fee proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kec. Rawas Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum, dari Franco Nero Sisce Delgado, sebagai Rekanan.

Sebelum terjadi OTT, pada bulan Mei tahun 2016, sempat mengadakan pertemuan antara Franco Nero Sisce Delgado, dan Eman Budi Santosa, Tabrani dan Erwin Syarif, yang menjabat Kepala Bappeda Kab. Muratara, dengan Bupati Muratara,  H.M.Syarif Hidayat. 

Dalam pertemuan itu membahas tentang pemberian pekerjaan pada yang hadir ditempat itu. Sekitar bulan Januari 2017 Franco Nero Sisce Delgado, menemui Erwin Syarif untuk menanyakan apakah ada paket pekerjaan untuknya yang disarankan agar ia menemui terdakwa (Ardianyash), dalam pertemuan dengan terdakwa dijanjikan pekerjaan pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kec. Rawas Ulu Tahun 2017 dengan kesepakatan pemberian fee atau komisi uang 15 % dari nilai Kontrak termasuk menyiapkan 1 % untuk Pokja apabila paket pekerjaan itu nantinya akan dikerjakan oleh CV. Bagata Perkasa yang dimiliki oleh orang tua dari Franco Nero Sisce Delgado.

Selanjutnya atas dasar Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 224/KPTS/VII/MRU/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang susunan perangkat Sekretariat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Muratara diantaranya menunjuk terdakwa selaku Sekretaris ULP Kab. Muratara, lalu diterbitkan lagi Surat Perintah Tugas Nomor : 090/025/SPT/POKJA I/ULP/2017 tanggal 05 Juli 2017 dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Kab. Musi Rawas Utara memerintahkan terdakwa selaku Ketua Pokja I, Boby Ertanto selaku Sekretaris Pokja I dan Heru Purnama selaku anggota Pokja I untuk melaksanakan proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kec. Rawas Ulu.

Namun pada saat, Ardiansyah, selaku terdakwa sudah menerima uang tersebut terdakwa ditangkap oleh anggota Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut termasuk Franco Nero Sisce Delgado,selaku pemberi uang kemudian ditetapkan pula sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor : SK/05/III/2018/Tipid/Ditreskrimsus tanggal 12 Maret 2018 Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil terkait penerimaan uang dari Rekanan.

Terkait status terdakwa sebagai tahanan kota, Kasis Pidsus Kejari Kota Lubuklinggau, Naimullah, kedatangan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau untuk melapor diri, dalam kasus tersebut.

"Kalau menyangkut status terdakwa merupakan tahanan kota itu kewenangan kejati sumsel", Demikian tandasnya. (tim/KN)