KONKRIT NEWS
20/09/18, 20.9.18 WIB
Last Updated 2018-10-09T04:29:22Z
Daerah

Kadis Kominfo Lampung : Media Pers Harus Ada Badan Hukum dan Penanggungjawab

Advertisement


LAMPUNG – Gubernur Lampung diwakili Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Telematika (Kominfotik) membuka Rakerda II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Kamis 20 September 2018.

“Atas nama Pemprov Lampung kami ucapkan selamat atas Rakerda II SMSI,” kata Kepala Dinas Kominfo Lampung, Achmad Crisna Putera saat memberikan sambutan.

Mantan Pj Wali Kota Metro ini berujar, di Indonesia industri media siber saat ini sangat pesat, ada sekitar 47.000 media, sekitar 43.000 media online, saat ini masyarakat lebih percaya dengan media online.

“Dewan Pers pun kesulitan memberikan media online. Kami harap media online di Lampung memenuhi standar seperti yang dianjurkan Dewan Pers, di antaranya ada badan hukum, penanggung jawab, struktur media, visi-misi media online dan lainnya,” ujarnya.

Saat ini kata Crisna, biasanya media online yang kurang bermutu dengan sendirinya akan ditinggalkan pembacanya. Kominfo Provinsi Lampung tidak mempunyai kewenangan memblokir situs media online yang dianggap penyebar hoax atau membahayakan seperti terorisme dan lainnya.
“Namun itu kewenangan Kementerian Kominfo. Kami hanya melaporkan saja,” imbuhnya.

Ia berharap, dengan kegiatan ini bisa memberikan kontribusi yang positif tentang informasi edukasi dan keamanan di Lampung khususnya.

“Kita juga berharap agar media online yang baru tumbuh dilakukan pembinaan,” ucapnya.
Rakerda II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, bertema Profesionalisme Media Siber Menuju Verifikasi Dewan Pers, di kantor Graha Kempo, Jalan SA Tirtayasa 12, Bandar Lampung. (*)