KONKRIT NEWS
24/12/18, 24.12.18 WIB
Last Updated 2018-12-24T05:41:49Z
DaerahHukum dan KriminalLampung Selatan

Lagi, Oknum Kades Diduga Lakukan Pungli PTSL

Advertisement

Lampung Selatan - Kepala Desa Pancasila, kecamatan Natar Lampung Selatan naik pitam karena tidak terima di konfirmasi oleh awak media soal program Pendaftaran Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dikenakan biaya sampai satu juta. Hal itu terjadi ketika awak media menyambangi kediaman rumah kepala desa Pancasila, Natar Lampung selatan untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi program PTSL, Jumat (21/12/2018).

Suwondo Sudarsono selaku kepala desa seolah tidak terima ketika ditanyakan soal program PTSL tersebut. Menurutnya, program tersebut sudah lama jadi dan sudah dibagikan ke masyarakat setempat.

"Kalau mau silaturahmi ya silaturahmi aja, jangan mancing-mancing," ucapnya dengan nada keras yang seolah tidak mau membahas soal program PTSL.

Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa warga yang namanya enggan disebutkan, program PTSL di desa tersebut dikenakan biaya Rp. 1.000.000,- dan mereka bilang sampai saat ini sertifikatnya belum jadi.

"Sayang sekali program tersebut diduga dilakukan untuk ajang pungli oleh oknum apratur desa untuk memperkaya diri sendiri melalui Pokmas yang ditunjuk oleh kepala desa dengan kuwota 200 itu dipungut 1juta per sertifikatnya," ungkap salah seorang warga.

Seharusnya program PTSL yang digagas pemerintah Republik Indonesia dan di laksanakan oleh kantor kementrian agraria dan tata ruang beserta badan pertanahan nasional (BPN) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah dengan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Terpisah Surat keputusan bersama 3.mentri  agraria tata ruwang,kepala bidang pertanahan  nasional (sopian jalili).Mentri Desa dan transimigrasi dan pembangunan tertinggal .No.35 Tahun 2017 berdasarkan surat keputusan bersama di atur zona kata gori untuk propensi lampung biyaya/pungutan Rp.200.000,- namun Desa Pancasila Kec. Natar, Lampung Selatan itu malah Rp.1 juta persertifikat. Ini sudah jelas menyalahi aturan dan ketentuan yang ada pada zona daerah.

Untuk itu masyarakat berharap kepada pemerintah dan penegak hukum Kepolisian Polres Lampung Selatan berserta Kajari Lampung Selatan untuk menindak tegas oknum yang diduga melakukan  pungli tersebut. (Samidi/Tim)