KONKRIT NEWS
07/01/19, 7.1.19 WIB
Last Updated 2019-01-07T15:10:14Z
Hukum dan Kriminal

Tim TEKAB 308 Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Kasus Curat Ranmor

Advertisement

Way Kanan, (Lampung) - Team TEKAB 308 Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) dengan mengamankan 2 pelaku tersangka, senin (07/01/2019).

Berdasarkan laporan Polisi : Lp / B- 541 / XII / Pld Lpg /Sek Umpu, tanggal 13 Desember 2018 dengan nama korban Solikun bin Jumingan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andi Siswantoro, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menerangkan kronologis kejadian terjadi di TPU Dsn. 1 Kp. Tanjung Rejo Rt. 04 Kec. Negeri Agung Kab. Way kanan pada hari Jum'at 07 Desember 2018 sekira jam 14.30 wib. telah terjadi pencurian dengan kekerasan sepeda motor.

"Menurut korban pelaku mendatangi motor korban yang saat itu sedang dibawa oleh saksi untuk belajar bermotor, lalu para pelaku menodongkan sebilah pisau kepada korban kemudian korban merasa ketakutan lalu menyerahkan motor kepada pelaku, lalu pelaku membawa motor korban ke arah Kec. Pakuan Ratu. lalu korban melaporkan kejadian tsb kepada ayahnya dan melaporkan ke kantor PosPol Negeri Agung dan melaporkan ke kantor Polsek Blambangan Umpu," ujarnya. 

Menurut laporan tersebut, lanjut Yuda. Pada hari Senin tanggal 07 januari 2018 sekira jam 04.30 wib. Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa para tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dan tersangka pelaku penadah yang ketika itu sedang berada di masing-masing rumah tersangka.

"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka bernama Fahmi Prananda (18) dan Kurniawan (19) warga Desa Kandau Kec Sungkai Utara Kab. Lampung Utara," ungkapnya. 

Team TEKAB 308 Polres Way Kanan juga berhasil barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda warna putih hijau. Kemudian para tersangka langsung diamankan ke Mako Polres Way kanan guna proses penyidikan lebih lanjut. (Rls/Andri)