Dianakrobi
21/05/19, 21.5.19 WIB
Last Updated 2019-05-22T20:55:35Z
DaerahPringsewu

DPRD Pringsewu Gelar Paripurna Penyampaian Dua Ranperda

Advertisement
Pringsewu, konkritnews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Paripurna penyampaian dua Raperda tentang irigasi dan penyelengaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Rapat yang di pimpinan langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Aminallah dengan didampingi Wakil ketua I Sagang Nainggolan dan Wakil II Setiyono tersebut. Dihadiri Bupati Pringsewu Sujadi, Wakil Bupati Pringsewu Hi Fauzi, Sekda Pringsewu Budiman, serta para anggota DPRD dan jajaran Forkompimda Kabupaten setempat. 

Juru bicara Banleg DPRD Kabupaten Pringsewu Joko Nugroho mengatakan, kedua Ranperda ini memiliki kepentingan dalam sektor pertanian dan perternakan.
Dia menjelaskan, seperti Raperda rentang irigasi, Kabupaten Pringsewu memiliki Potensi sumber daya air yang dimanfaatkan sebagai jaringan irigasi untuk mendorong sektor pertanian dan ketahanan pangan. Sehingga berperan sangat stategis dalam peningkatan perekonomian daerah Provinsi Lampung dan nasional. 
Irigasi, lanjut dia, merupakan sebagai sarana salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian mempunyai peran yang sangat penting. Sesuai dengan tujuan pembangunan pertanian dari meningkatkan produksi pangan untuk mendorong ketahanan pangan, meningkatkan produksi pangan dan untuk mendorong ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani, dan meningkatkan kesempatan kerja di pekon. 

"Partisipasi masyarakat juga perlu dikembangkan dalam pengelolaan sistem irigasi di daerah. Dalam rangka penyelenggaraan irigasi terpadu, dan hal ini perlu diatur di dalam Peraturan Daerah tentang Irigasi di Kabupaten Pringsewu," Katanya. 
Sementara itu, masih Joko Nugroho, pada raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, dititikberatkan pada aspek sosial ekonomi. Sedangkan penyelenggaraan kesehatan hewan mengutamakan aspek keamanan terhadap ancaman penyakit, serta upaya menghindari resiko yang dapat mengganggu kesehatan baik pada manusia, hewan, tumbuhan, maupun lingkungan. 

"Ini dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, hewan, dan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu dikembangkan wawasan dan paradigma baru di bidang peternakan dan kesehatan hewan," tuturnya.
Dia juga menambahkan, dengan telah ditetapkannya UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dimana didalamnya mencakup beberapa aspek penting, baik dalam segi penyelenggaraan peternakan maupun penyelenggaraan kesehatan hewan. Maka menjadi kebutuhan bagi daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dalam Peraturan Daerah ini, bertujuan untuk mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggungjawab dan berkelanjutan. Mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak. 
"Serta mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam penyelenggaraan bidang peternakan dan kesehatan hewan, dan meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
(Robi)