KONKRIT NEWS
07/05/19, 7.5.19 WIB
Last Updated 2019-05-07T13:34:21Z
Bandar LampungHukum dan Kriminal

Lakalantas, Azrin: Proses Hukum Harus Berlanjut

Advertisement
 

Bandar Lampung - Telah terjadi lakalantas di jalan Kimaja Way Halim Kota Bandar Lampung pada Selasa (7/5/2019) siang, salah satu korban lakalantas roda empat antara Honda Mobilio dengan Nomor Polisi (BE 1808 YG)  vs Xenia bernomor polisi ( BE 2840 CT), berencana akan terus lakukan proses hukum sampai selesai. Bukan tanpa alasan, Azrin salah satu korban tidak lain adalah pengemudi Honda Mobilio tersebut merasa di perlakukan tidak menyenangkan dan dirinya merasa terancam oleh pengemudi Xenia itu.

"Saya merasa terintimidasi dan terpojok karena ucapan  Ramli pengendara Xenia itu, dan saya merasa terancam karena ucapan dengan nada tinggi yang ia lontarkan kepada saya, kemudian Ramli meminta surat - surat mobil, dan saya tidak memberikan, karena bukan kapasitas dia minta surat- surat, kemudian Ramli memfoto saya karena tidak saya berikan surat-surat , dan meminta uang ganti rugi, " papar Azrin kepada media.

Ditambahkan Azrin, dirinya bukan lagi mempersoalkan lakalantasnya melainkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pihak pengendara mobil Xenia itu. 

"Posisi saya sendirian, saya dipojokan dan bahkan dibentak- bentak, padahal kita tahu bukan kapasitas dia meminta kelengkapan kendaraan yang saya bawa," tambahnya. 

Dipihak lain, pengendara mobil Xenia bernomor polisi (BE 2840 CT), Ramli saat diwawancarai awak media dirinya mengatakan bahwa pihaknya siap bersedia untuk berdamai secara kekeluargaan.

"Untuk apalagi masalah ini di perpanjang, intinya kami siap berdamai secara kekeluargaan," singkatnya. 

Hal ini berbanding terbalik saat awal belum dibawa keranah hukum, menurut pengakuan Azrin dan ada bukti rekamannya bahwa Ramli saat itu malah berkata dengan nada keras dan seolah mengancamnya, untuk itu Azrin meminta proses hukum harus berlanjut. (Putra/KN)