KONKRIT NEWS
21/05/19, 21.5.19 WIB
Last Updated 2019-05-20T21:03:34Z
Hukum dan Kriminal

Merasa di Fitnah, Nazaruddin Tempuh Jalur Hukum

Advertisement

Bandar Lampung – Dalam pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April mengakibatkan dampak dan akibat hukum yang menimbulkan sebuah pelaporan Pidana oleh Nazaruddin di Polresta Bandar Lampung. Pelaporan tersebut dilakukan karena pelapor merasa difitnah dan dipertanyakan kredibilitas serta nama baik pelapor sebagai ketua PPS Kelurahan Garuntang Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung.

Bahwa tuduhan yang dituduhkan kepada Ketua PPS dan seluruh KPPS Garuntang Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung tidak benar, bahwa apa yang dituduhkan oleh salah satu Caleg sesuai dengan Pernyataan Saksi Atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kecamatan Pemilihan Umum 2019 yang tercantum dalam Model DA2-KPU dengan isi sebagai berikut ” Menindak Lanjuti Permintaan Caleg Partai PAN Hi. HAMRIN SUGANDI, S.E., M.H. yang tertuang didalam DA2-KPU untuk menghitung ulang karena indikasi pengelembungan suara  salah satu caleg, setelah dibuka dan dihitung ulang  pada pleno  di PPK Kecamatan Bumi waras Tidak ditemukan suatu pun pengelembungan suara dan hasilnya sma persis dengan yang tertuang didalam C1 Plano Hologram. Pada tanggal 29 April 2019 yang di tandatanggani oleh saksi-saksi dan ketua panitia pemilihan kecamatan Bumi Waras URIP SUPRIADI. Beber Nazaruddin. 

Nazaruddin juga mengatakan ini adalah tugas dan amanah yang diberikan kepadanya sebagai PPS yang telah diambil sumpahnya dan haram baginya melakukan kecurangan-kecurangan yang dituduhkan oleh Hamrin Sugandi yang berdampak pada penghitungan ulang sesuai dengan isi DA2-KPU serta pemberitaan di media Online/cetak dan whatsapp.


ANDI ASHDIK ADLY, S.H salah satu kuasa hukum dari perkara No. LP/B-1/1641/V/2019/LPG/SPKT/RESTA BALAM. Menyampaikan bahwa kita telah melaporkan pada tanggal 03 Mei 2019 terkait dengan pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong (fitnah) melalui media elektronik yang terjadi pada tanggal 28 April 2019 sekira pukul 20.26. WIB tempat kejadian di Kantor PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) jalan Ikan Manyung Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar lampung.

Dalam hal ini kami minta keadilan dan proses hukum terhadap perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nama baik serta dipertanyakan kredibilitas sebagai penyelengara pemilihan umum yaitu PPS. Dan kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas penyebaran berita bohong melalui whatsapp media online dan media cetak Tribun Lampung karna berdasarkan DA2-KPU tidak ada kecurangan ataupun pengelembungan suara yang dituduhkan oleh Hi. HAMRIN SUGANDI, S.E., M.H.
Terlapor saat ini masi dalam Penyelidikan oleh penyidik SURYADI dan ADE sementara proses masi pemeriksaan saksi, URIP SUPRIYADI (PPK Bumi Waras) ILA FADILA SARI (Komisioner KPU/Korwil dapil 5) EDWAR YURANGGA (Angota PPS Garuntang), yang telah diminta keterangan sebagai saksi. dari saksi-saksi tersebut kami juga kuasa hukum meminta kepada penyidik untuk memanggil FAUZI HERI (ketua KPU Kota Bandar Lampung) dan Caleg Partai PAN Hi. HAMRIN SUGANDI, S.E., M.H. untuk diminta keterangan sebagai saksi. (Red)