KONKRIT NEWS
20/06/19, 20.6.19 WIB
Last Updated 2019-06-20T11:06:43Z
Bandar Lampung

Alisa Hendra: Kami Pekerja Collection Dirugikan Atas Berita Yang Beredar, Ini Alasannya

Advertisement
Alisa Hendra

Bandar Lampung - Menyikapi beredarnya pemberitaan tentang adanya dugaan leasing Auto Mega Finance (MAF) melanggar aturan MenKeu tentang PMK No. 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan,  yang isinya menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan atau leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabahnya yang mengalami penunggakan pembayaran kredit kendaraan.

Alisa Hendra, selaku pekerja Collection merasa keberatan atas pernyataan dalam pemberitaan di beberapa media online yang kurang tepat atau cendrung keliru. 

Menurutnya, perusahaan pembiayaan tidak berada dibawah Mentri Keuangan melainkan dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mekanisme yang dijalankan sesuai Peraturan OJK nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan.  

"Untuk Penarikan kendaraan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan akibat nasabah mengalami kegagalan dalam pembayaran angsuran itu dapat dilakukan sesuai dengan aturan  Undang-Uundang  No.42 Pasal 15, 29, Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Memberikan jaminan kepada kreditur(leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet untuk melakukan Penarikan memiliki hak EKSEKUTORIAL yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi semua perusahaan pembiayaan yang perjanjian pembiayaannya secara Fidusia berhak melakukan penarikan unit dimana saja dengan catatan melakukan penarikan jangan sampai menimbulkan tindak pidana lain. Seperti contoh Eksekutor melakukan penarikan dengan cara memukul pembawa kenderaan/customer, maka secara otomatis itu menimbulkan pidana lain sehingga eksekutor tersebet bisa di pidana. Namun apabila mereka menjalankan mekanisme penarikan yang benar dengan disertai sertifikat Fidusia maka mereka tidak bisa dibilang merampas. Jadi sekali lagi saya berharap pihak media dapat meluruskan pemberitaan yang sudah beredar yang cukup merugikan profesi kami dan rekan-rekan kami selaku Collection yang memiliki Perusahaan Jasa Penarikan kendaraan," papar Alisa Hendra yang juga dikenal sebagai Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Lampung, Kamis (20/6/2019).

Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang memiliki pemikiran negatif terhadap pekerja collection sehingga dilapangan sering di diskriminasi oleh orang yang tidak paham undang-undang Fidusia. (Putra)