KONKRIT NEWS
25/06/19, 25.6.19 WIB
Last Updated 2019-06-25T09:07:46Z
Hukum dan Kriminal

Oknum Kepsek dan Komite SMAN 1 Talang Padang Kangkangi Perpres Nomor 87 Tahun 2016

Advertisement

Tanggamus, (Lampung) - Lagi-lagi, ditengah sulitnya keadaan ekonomi masyarakat, Oknum Kepala Sekolah dan Komite SMA Negeri 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, malah menambah beban hidup para wali murid sekolah setempat. Diketahui, Sudirman selaku kepala sekolah bersama Komite diduga telah melakukan praktik pungli dengan dalih sumbangan yang melibatkan 1000 lebih Siswa/Siswi.

Dengan dasar sebutan sumbangan, Komite dan pihak sekolah telah menetapkan pungutan biaya sebesar Rp. 3.300.000 persiswa untuk Kelas X, Kelas Xl di pungut Rp. 1.400.000 dan Kelas Xll Rp. 1.400.000 persiswa.

Hal ini dijelaskan langsung oleh  Kepala Sekolah SMAN 1 Talang Padang yang biasa disingkat Smantap, Sudirman, kepada awak media, dan sistem pembayaran yang dilakukan dalam pemungutan ini melalui Bank BNI dan dibayarkan secara Tunai kepada Komite dari Orang Tua Murid.

SMA Negeri 1 Talang Padang yang beralamat di Jl. Banjarsari, Pekon Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dalam hal ini, Sudirman,  membenarkan adanya pungutan tersebut. Menurutnya ini sudah hasil kesepakatan dari Komite sekolah dan Orang Tua Murid. “Dana tersebut kita Alokasikan ke Pembangunan Sekolah dan untuk membayarkan Siltap Guru Honor SMAN 1 Talang Padang", terangnya.

"Di SMAN 1 Talang Padang ini jumlahnya ada 84 tenaga pendidikan, yang terdiri dari 41 PNS dan 43 tenaga honorer, jika tidak ada sumbangan dari Orang Tua Murid lalu dari mana kami bisa membayarkan jasa tenaga honorer, maka dari itu kami meminta sumbangan dari orang tua murid, karena jika kami tidak meminta sumbangan dari Orang Tua Murid maka beban dari sekolah ini siapa yang akan menanggung, sebab dari pemerintah juga tidak", jelas Kepsek Smantap itu.

Padahal diketahui, dalam Perpres Nomor 87 tahun 2016 di jelaskan bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap muridnya dengan dalih untuk pembangunan sekolah dan biaya Guru Honor atau Guru Tidak Tetap (GTT).

Dijelaskan dalam Perpres Nomor 87 tahun 2016 tersebut, ada 58 Item yang tidak diperbolehkan atau dilarang dilakukan di sekolah, diantaranya seperti pungutan uang pembangunan sekolah dan uang untuk guru honor atau guru tidak tetap.

Dalam hal ini, sangat jelas Oknum kepala sekolah dan Komite SMAN 1 Talang Padang Tanggamus telah Kangkangi aturan yang telah di tetapkan dalam Perpres tersebut diatas.

Di lain pihak, beberapa orang tua murid yang enggan di sebutkan namanya mengaku tidak tahu tentang adanya Perpres Nomor 87 tahun 2016 tersebut. "Jika kami tahu, jelas kami tidak setuju dengan adanya pungutan biaya pendidikan sekolah itu.  

"Keadaan ekonomi kita ini lagi susah, bagaimana mau bayar, kasian anak yang belum bayar pasti mereka malu dan kurang bersemangat," ungkap salah satu wali murid.

Jika memang pungutan itu demi pembangunan, harusnya pihak sekolah mengumumkan secara terbuka hasil dari pembangunan yang di maksud. Namun sampai saat ini tidak ada sama sekali pengumuman secara terbuka kepada kami selaku orang tua murid, dan untuk bayar guru honor kenapa harus dibebankan terhadap kami, kemana anggaran dana BOS dari pemerintah yang harusnya di Pampang peruntukannya secara terbuka agar semua jelas dan transparan, tutup para wali murid.  (Robi/Red/KN)