KONKRIT NEWS
16/07/19, 16.7.19 WIB
Last Updated 2019-07-16T10:33:11Z
Bandar Lampung

Ini Tujuan Respec Comunity Kerjasama Dengan Beberapa Lembaga Hukum dan Media

Advertisement

Bandar Lampung - Respect Comunity Graha 47 Grub mengadakan sebuah pertemuan yang membawa nama Asosiasi / Lembaga / Yayasan / Organisasi dengan bermaksud untuk mengajak bersama-sama ikut serta dalam "Merespon Cepat Persoalan dan Kebijakan", Selasa (16/07/2019).

Dalam pertemuan ini dihadiri oleh para ketua dari berbagai lembaga seperti  Hermawan ketua Assosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), ketua Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) Andy Ashdik Adly dan Ardian Hasibuan ketua Lembaga Advokasi Indonesia (LAI). Selain itu, dihadiri juga perwakilan dari media online seperti Konkrit News dan Infokyai. 

Dalam pertemuan ini semua pihak sepakat bahwa siap melakukan upaya-upaya yang membangun dan mencerdaskan serta menciptakan keseimbangan dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan seperti; penyuluhan, sosialisasi dan pandampingan bantuan hukum struktural.


Dengan dilakukan kegiatan tersebut, diharapkan tercapainya pemahaman serta dapat melindungi hak-hak baik rakyat, pemerintah, swasta, provesi, buruh, nelayan, petani, lembaga dan instansi lainnya.

Ketua dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Hermawan berpesan kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan sosial media, karena menurutnya banyak saat ini orang-orang yang terjebak dalam kasus hukum dikarenakan kurang bijak dalam bersosial media.

"Banyak saat ini orang-orang yang terjebak dalam kasus hukum dikarenakan tidak bijak dalam menggunakan sosial media, karena itu saya berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan sosial media, berkata-kata lah yang baik, sopan santun dan hormat kepada siapapun."

Sementara ketua YLHBR menegaskan bahwa melalui MOU ini selaras dengan program penyuluhan hukum terhadap masyarakat dalam hal penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum  yang banyak masyarakat belum memahami sehingga bijak menggunakan jempolnya dalam bersosial media, insyaallah dalam waktu dekat kita akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten yang ada diprovinsi lampung, tutupnya.  (Red/KN)