Dianakrobi
23/07/19, 23.7.19 WIB
Last Updated 2019-07-23T16:20:11Z
DaerahHukum dan KriminalTanggamus

Laporan Dugaan Mark-Up Dana Desa, Ormas Sesali Sikap Kejari Tanggamus

Advertisement
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus
Jl. A. Yani, Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus
Tanggamus, KN
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Peduli Masyarakat Tanggamus (Pematang) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Kedatangan mereka guna menanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan Mark-Up pengelolaan Anggaran Dana Pekon (desa,red) Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016 dan 2017. Kasus ini diduga melibatkan mantan Kepala Pekon Karang Agung, Bunyamin.

Untuk diketahui sebelumnya perkara ini dilaporkan DPP Ormas Pematang ke Kejati Lampung. Namun oleh Kejati, laporan dilimpahkan ke Kejari Tanggamus.

“Sayangnya Kejari Kotaagung terkesan menghindar dan tidak bersedia menjelaskan tindak lanjut penanganan masalah ini,” sesal Ketua Umum DPP Ormas Pematang, Junaidi, kepada Konkritnews. Selasa, (23/07/2019).

Sebab ini, Junaidi meminta pihak Kejati agar “Menekan” pihak Kejari Tanggamus. Bila perlu melakukan evaluasi terhadap jajaran Kejari Tanggamus, mengapa terkesan lambat dalam memproses aduan ini.

“Apalagi sudah beberapa kali kami ingin menghadap Kajari Tanggamus, tapi yang bersangkutan terkesan menghindar dengan berbagai alasan. Untuk itu jajaran Kejati Lampung harus dapat bersikap tegas menindak jajarannya yang terkesan mengabaikan perintah,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, selain ke Kejati Lampung, DPP Ormas Pematang juga melaporkan masalah ini Presiden RI, Ir. Hi. Joko Widodo, Kejaksaan Agung, Kementerian Desa, Gubernur serta Bupati Tanggamus. Laporan ini disampaikan sejak 15 Mei 2019 lalu.

Menurut Junaidi, dirinya melaporkan Bunyamin, lantaran caleg terpilih PAN Tanggamus itu dinilai telah diduga melakukan Mark-Up kegiatan penggunaan Anggaran Dana Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Yakni dalam pembuatan drainase/selokan/siring senilai Rp205,3 juta TA 2015. Kemudian TA 2016 yakni kegiatan pembangunan talud penahan tanah senilai Rp133,8 juta, pembangunan jembatan desa senilai Rp13,5 juta, kegiatan pembangunan saluran irigasi senilai Rp184 juta dan rehabilitasi Masjid Al-Islah senilai Rp55,3 juta.

Selanjutnya TA 2017 meliputi kegiatan pengadaan talut penahan tanah senilai Rp143,2 juta dan Rp37,8 juta. Lalu pengadaan rabat beton jalan dusun senilai Rp46,1 juta, pengadaan onderlagh jalan senilai Rp44,6 juta, pembangunan dan pemeliharaan taman belajar keagamaan senilai Rp51,3 juta serta pengadaan bangunan jaringan air senilai Rp69,8 juta dan 287,3 juta.

Dilanjutkan Junaidi, dari investigasi yang dilakukan disinyalir di berbagai kegiatan itu yakni di TA 2015, 2016 dan 2017 telah terjadi dugaan Mark-Up yang diduga dilakukan Bunyamin sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp472,9 juta. Karenanya pihaknya pun memutuskan membawa persoalan ini ke Kejati Lampung. Harapannya agar aparat penegak hukum menindak lanjuti dengan memproses dan menyeret pihak yang terlibat agar dapat dimintakan pertanggungjawabannya.

“Pada kesempatan ini kami juga mempertanyakan komitmen Kejati Lampung dalam mengusut kasus ini. Dimana kita tahu, penyelewengan dana desa sudah menjadi perhatian pemerintah pusat. Sebab selain aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pemerintah juga memiliki banyak satgas pengawasan dana desa. Di samping itu pemerintah juga telah melibatkan lembaga swadaya masyarakat, warga masyarakat, dan media. Bahkan masyarakat pun bisa melaporkan setiap indikasi penyelewengan dana desa kepada Satgas Dana Desa di call center 1500040. Dengan demikian tidak alasan Kejati Lampung dan jajarannya tak merespon aduan kami. Apalagi laporan ini sudah lebih dari dua bulan kita sampaikan,” urai Junaidi.
(ROBI)