26/07/19, 26.7.19 WIB
Last Updated 2019-07-26T07:23:34Z
Ragam

Pelaku 'Bullying' di Sekolah Bisa Masuk Penjara, Ini Kata Hukum

Advertisement


Pelaku 'Bullying' di Sekolah Bisa Masuk Penjara, Ini Kata Hukum

Kasus bullying dalam lingkungan sekolah kerap terjadi. Ternyata, bullying sudah termasuk tindak pidana. Ancamannya penjara.
.
.
Kepala Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) Andika Pratama, SH mengatakan bullying masuk tindak pidana dan pelakunya bisa dikenakan Pasal 281 tentang pelanggaran kesusilan dan kesopanaan di muka umum dengan sengaja.
.
.
“Terkait kasus bullying, pelaku dapat terancam ke ranah hukum," katanya kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).
.
.
‌Andika menyebutkan, aksi bullying sudah masuk ranah pidana‎ sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun. Kemudian Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan dan kesopanan dimuka umum dengan sengaja.
.
.
"Karenanya, pelaku, siapapun itu, dapat diproses secara hukum. Bahkan ancaman hukumannya dua tahun enam bulan penjara," ucapnya.
.
.
Lanjut dia, aksi bullying juga diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya pun tidak main-main. Karenanya, aksi bullying ini‎ tak bisa dibiarkan begitu saja.
.
.
"Setiap orang yang melihat dan mengetahui hal demikian harus segera melaporkannya ke pihak yang berwajib, karena aksi tersebut bisa menimpa siapa saja dan bahkan keluarga kita sendiri," katanya." ujarnya.
.
.
Ia berharap, aksi bullying semacam ini tidak terulang ke depan, khususnya ‎di lembaga pendidikan yang seharusnya mendidik peserta didik menjadi generasi yang lebih baik lagi dan lebih beradab.
.
.
"Bullying itu di dalamnya bermuatan kekerasan. Kekerasan di sini tidak hanya fisik semata dan menimbulkan ketidakseimbangan kekuatan psikis dan dapat mengakibatkan mental seseorang terganggu," tutupnya. (Red)
.
.