Advertisement
Riau, KN
Setelah ada
pemberitaan terkait adanya dugaan pungli berkedok penjualan buku ke wali
murid, pihak Sekolah Dasar (SD) IP Al-Hikmah
Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada hari Sabtu, 20 Juli 2019 diduga adakan tandatangan masal ke wali murid terkait
persetujuan untuk membeli buku yang mereka jual.
Sungguh luar biasa pihak SD IP AL-HIKMAH
dengan cepat menggerakkan/mengeluarkan
Surat pernyataan yang ditandatangani wali murid, padahal sebelumya pihak
Sekolah mengatakan kepada awak media kalau mereka sudah musyawarah dengan wali
murid untuk beli buku yang
dimaksud.
Seharusnya pihak Sekolah tidak
melakukan hal itu, karena memang tidak
diperbolehkan pihak Sekolah/guru menjual buku kepada murid, selain itu buku untuk murid dan
guru sudah di anggarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mendengar hal ini Anggota Lembaga
Pemeriksa Investigas Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR) Pusat bersama Dewan Pembina Media
Cetak dan Online akan menindak tegas persoalan ini dengan cara menempuh jalur
Hukum wilayah setempat, bila perlu sampai ke Pusat agar Kepala Sekolah atau pengelola sekolah
khususnya di Provinsi Riau
ini tidak sewena-wena atau tidak seenak perut nya saja membuat kebijakan di
sekolah.
Suwandi, S.H,
mengatakan “Sekolah
yang seperti ini yang harus ada tindak tegas dari pihak Dinas dan Penegak hukum, oleh
karena itu Tim TABIRNEWS Akan kawal LPI TIPIKOR Pusat untuk melaporkan perihal
ini ke Penegak hukum dalam waktu dekat ini”. Tegas Suwandi, SH.
(Samidi)