KONKRIT NEWS
23/07/19, 23.7.19 WIB
Last Updated 2019-07-23T15:55:26Z
DaerahHukum dan Kriminal

Terkait Penyerobotan Lahan, Polda Lampung Akan Panggil Bupati Tanggamus cs

Advertisement

Bandar Lampung - Perkara penyerobotan lahan warga yang diduga dilakukan oleh Bupati Tanggamus  memasuki babak baru.  Pasalnya Polda Lampung akan panggil Bupati cs yang dilaporkan oleh korban penyerobotan lahan dalam waktu dekat. 

"Pihak kepolisian yang menangani kasus ini sudah menindaklanjuti dinaikan ke tahap lidik (penyelidikan), dan akan memanggil terlapor yaitu  Bupati Tanggamus dan Kadis PUPR, " kata Dede Supriyadi, selaku Jubir pelapor saat mendatangi Polda Lampung, Selasa (23/7/2019). 

Dede melanjutkan bahwa jika perkara ini tidak ditanggapi maka pihaknya akan melaporkan ke Kejagung Terkait dugaan indikasi KKN di kabupaten Tanggamus. 

"Jadi begini ada hal yang menarik berita, bahwa kami akan juga melaporkan Bupati (Tanggamus) ke Kejaksaan Agung, diduga adanya pelaku korupsi di Tanggamus,"  terangnya.

Pihaknya juga mengapresiasi Kapolda Lampung dan optimis perkara ini dapat dituntaskan hingga akar-akarnya. 

"Jadi kalau masih mereka tidak mau juga menanggapi persoalan ini, kita tidak akan diam di sini kita akan tentu proses hukum sampai yang setinggi-tingginya kita bisa yakin dan percaya bahwa Polda Lampung untuk kasus yang kita laporkan penyerobotan tanah tertanggal 17 Juni akan tuntas. Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda, " tegasnya. 

Sementara itu, Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Barly Ramadhany saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya akan memanggil pihak terlapor. 

"Kita akan panggil terlapor dan kasusnya dinaikkan kepenyelidikan, " ungkapnya. (Red)