KONKRIT NEWS
31/08/19, 31.8.19 WIB
Last Updated 2019-08-30T19:29:36Z
Daerah

Dinilai Tidak Tegas, Lembaga ASPIRA Desak Boytenjuri Mundur Dari Ketua Pansel Sekda Provinsi Lampung

Advertisement

Lampung - Ketua Umum DPP Lembaga Aspirasi Rakyat (ASPIRA) Lampung Ashari Hermansyah mendesak Boytenjuri mengundurkan diri sebagai ketua panitia seleksi terbuka ulang jabatan pimpinan tinggi madya sekprov di provinsi ini.  Lantaran menimbulkan ketidakpastian  hukum dan berpotensi meresahkan rakyat akibat ketidak tegasannya dalam persyaratan peserta lelang jabatan.

"Bila dia menolak desakan ini, kami akan mengirimkan permintaan resmi kepada pihak Kemendagri agar menariknya dari Lampung sekaligus menunjuk pejabat baru dan mengulang proses seleksi dari awal lagi," ucap Ashari Hermansyah, Jumat (30/8/2019).

Menurutnya, posisi sekretaris daerah provinsi sangat vital dalam menentukan masa depan Lampung. "Bila proses awalnya saja sudah menimbulkan masalah bagaimana sosok yang akan terpilih nanti," ujarnya.

Seharusnya, sebagai ketua panitia seleksi, Boytenjuri memiliki komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab. Tegas, disiplin, dan akuntabel. Sehingga tidak memunculkan polemik dan kebingungan di masyarakat.

Hal ini mencuat terkait sikap permisifnya soal salah satu persyaratan yang tidak bisa dipenuhi peserta lelang. Yaitu, hasil penilaian prestasi kerja berpredikat baik dalam 2 tahun terakhir.

Dia sendiri yang mencantumkan persyaratan tersebut, tetapi malah membolehkan peserta bila tak melampirkannya dalam berkas pendaftaran.

Terkait alasan syarat primer atau sekunder, Ashari Hermansyah tidak mempersoalkannya selagi memiliki landasan aturan yang jelas. "Tapi saya mencium gelagat improvisasi seolah-olah tindakannya ini benar dan ideal. Padahal belum tentu. Buktinya dia sendiri yang menganulirnya,"  tegasnya.

Sebelumnya, Boytenjuri menerbitkan pengumuman seleksi Nomor: 002/Pansel-JPTM/VIII/2019 tertanggal 14 Agustus. Dalam surat itu tertera 18 persyaratan. Dan, pada poin delapan  mengharuskan adanya hasil penilaian prestasi kerja predikat baik dalam 2 tahun terakhir atau dikenal dengan sebutan syarat keterangan penilaian (SKP).

Belakangan syarat tersebut dinilai bukan hal utama. "Syarat SKP tersebut bukan primer. Jadi, peserta bisa saja diloloskan bila tak memilikinya. Selagi alasannya jelas dan kuat," ujar Boytenjuri.

Sejauh ini sudah ada enam peserta yang mengikuti proses lelang jabatan tersebut. Mereka adalah Fahrizal Darminto (Pj Sekprov Lampung), Fredy Sukirman (Sekkab Lampung Selatan),  Arsyaf Husein (Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamsel).

Lalu, Minhairin (Kaban Keuangan Daerah Pemprov Lampung), Kusnardi (Kadis Perkebunan dan Peternakan Lampung), dan Edarwan (Kaban Korpri  Lampung).(*)