28/08/19, 28.8.19 WIB
Last Updated 2019-08-28T00:42:14Z
lampung utara

Gelapkan Motor, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Advertisement


Gelapkan Motor, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Seorang pemuda warga Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara, DPO pelaku pengelapan sepeda motor diamankan Polres Lampung Utara.

Tersangka yakni, HA (25) ditangkap saat bersembunyi di rumahnya, Senin 26 Agustus 2019, pukul 20.00. Penangkapan tersangka hasil pengembangan seorang rekannya, DH yang tertangkap lebih dahulu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan pelaku bersama rekannya Deden (tertangkap dahulu) adalah DPO karena melakukan pengelapan sepeda motor milik Hendra Admaja (26) warga Desa Gedung Negara Kec. Hulu Sungkai Kab. Lampung Utara pada 21 Agustus 2019 lalu.

"Setelah diamankan karna kedapatan memiliki senpi pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2019, ternyata pelaku merupakan pelaku penggelapan sepeda motor", kata Kasat Reskrim.

Dia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan aksi perbutan tersangka dilakukan dengan cara mengunjung korban kerumahnya dan berpura-pura meminjam. Namun ternyata sepeda motor milik korban jenis Honda Vario warna putih BE-3353-KC dibawa oleh kedua tersangka.

"Motor korban dijual ke orang lain sebesar Rp3 juta. Dan oleh tersangka rekannya DH diberinya uang sebesar Rp 500 ribu," tambahnya.

Tersangka kini telah ditahan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.