KONKRIT NEWS
26/08/19, 26.8.19 WIB
Last Updated 2019-08-26T06:18:37Z
Daerah

LAKDA Minta ASN dan Pejabat Publik Mundur Dari Kepengurusan KONI

Advertisement
LAKDA Lampung Saat Menggelar Konfresi Pers di Ruang Media Center Pemprov Lampung

Bandar Lampung - Lembaga Anti Korupsi Daerah (LAKDA) menggelar aksi demo di depan kantor DPRD dan Kantor Gubernur Lampung terkait carut marutnya kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Provinsi Lampung, Senin (26/8/2019) siang. 

Aksi tersebut digelar karena adanya pelanggaran dalam kepengurusan KONI Provinsi Lampung mengenai struktur pengurus yang masih di isi oleh pejabat publik atau ASN fungsional maupun struktural. 

Hal itu diungkapkan Redo Oktarianda selaku Korlap dalam aksi tersebut kepada media, bahwa di Lampung para pejabat publik atau ASN masih ada yang melanggar asas hukum. Dalam hal ini jelas diatur dalam amanat undang-undang dan putusan MK bahwa dalam menyusun kepengurusan KONI harus terbebas dari ASN, Pejabat Struktural, Pejabat Publik, TNI, dan Polri. 

Ditempat yang sama,  Ahmad Sofwan ketua LAKDA Provinsi Lampung, juga mengatakan pembentukan susunan personalia kepengurusan KONI Provinsi Lampung yang telah dilaksanakan oleh ketua KONI setempat pada 19 Agustus 2019 lalu, masih ada beberapa oknum pejabat yang merangkap jabatan dalam struktur KONI. 

LAKDA Lampung saat Menggelar Aksi di Depan Gedung DPRD dan Kantor Gubernur Lampung

Okunum pejabat yang merangkap jabatan tersebut, sambung Sofwan, diantaranya adalah pejabat Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Sekretaris Dinas Koprasi dan UMKM Provinsi Lampung, serta ada beberapa kabupaten/kota yang jelas tidak mentaati aturan serta putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini Oknum pejabat publik atau ASN tersebut masih ada dalam SK kepengurusan KONI.

"Seharusnya kepengurusan KONI itu tidak terikat dalam kegiatan jabatan struktural sesuai dengan Pasal 56 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Olahraga yang berbunyi bahwa pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan Komite Olahraga Kabupaten/kota bersifat mandiri tidak terikat dalam jabatan struktural dan jabatan publik," papar Sofwan. 

Untuk itu, lanjut Sofwan, pihaknya meminta kepada Gubernur Lampung untuk melakukan peninjauan ulang SK No. 83 Tahun 2019 kepengurusan KONI priode 2019-2023, meminta adanya keterbukaan informasi terkait seputar kegiatan KONI, serta meminta Struktural KONI priode 2019-2023 yang terindikasi menjabat sebagai ASN atau Pejabat Publik segera mundur dari kepengurusan KONI di Lampung.

"Pembiaran atas ketidak adilan merupakan suatu bentuk kebodohan," pungkasnya.

Ditempat berbeda, Yusuf Sulfarano Barusman selaku ketua KONI Provinsi Lampung saat dimintai keterangan melelui telepon selulernya mengatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu terkait aturan MK itu.

"Yang jelas SK kepengurusan KONI Provinsi Lampung sudah ditandatangani oleh KONI pusat, dan tidak ada masalah di pusat," ungkap singkat dia. (Putra)