13/08/19, 13.8.19 WIB
Last Updated 2019-08-13T11:56:41Z
Daerah

LBH Bandar Lampung dan FSBMM Adukan PT BMI Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan

Advertisement


LBH Bandar Lampung dan FSBMM Adukan PT BMI Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan

Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung dan Federasi Serikat Buruh Makan dan Minuman (FSBMM) pada Selasa, 13 Februari 2019 mengadukan kepada Polres Lampung Selatan terhadap dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Bumi Menara Internusa (BMI). Aduan tersebut bermula dengan kriminalisasi Pekerja PT BMI Reni Desmiria yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, bahwa dalam fakta persidangan  terungkap PT. BMI telah membayar upah terhadap pekerja sesuai dengan Upah Minimimum Kabupaten (UMK), Namun fakta yang beredar di lapangan  terhadap Upah yang diterima oleh pekerja tidak sesuai/di bawah dengan Upah Minimum dan tidak adanya Jaminan Keselamatan Kerja berupa Asusuransi Ketenagakerjaan melalui BPJS.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No: 6/560/V.70/HK/2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan 2019 menyebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan adalah Sebesar Rp. 2.365.835,84 (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah koma delapan puluh empat sen ). 

Bahwa terkait pengupahan setiap perusahaan wajib memberikan upah minimum kepada pekerjanya sesuai dengan UMP/UMK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dari fakta dilapangan terkait buruh/pekerja di PT. BMI bahwa diperoleh fakta bahwa pekerja hanya dijadikan buruh harian lepas yang mendapatkan upah dibawah UMK yaitu Rp. 2.365.835,84 (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah koma delapan puluh empat sen). Terhadap tindakan tersebut dapat di duga bahwa telah terjadi tindak pidana terkait ketenagakerjaan di PT. BMI dengan pemberian upah dibawah UMK. 
Selain mengenai adanya dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, PT BMI juga masih belum mendaftarkan sebagian pekerjanya menjadi peserta BPJS yang merupakan hak-hak pekerja untuk mendapat jaminan keselamatan di bidang ketenagakerjaan.
Bahwa berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan memiliki kewajiban yaitu:
(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Terhadap pelanggaran Pasal tersebut diatas sesuai dengan Pasal 55 UU No 24 tahun 2011 Tentang BPJS mengatur:
“Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana selama dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatatakan:
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.”
Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan:
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Sehingga berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa diketahui bahwa perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah upah minimum provinsi sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pelaksanaan terkait tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh Pejabat polisi Negara Indonesia dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan pasal 182 ayat (1) yaitu “Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Artinya bahwa dalam pelaksanaan penyidikan dapat dilakukan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberikan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang. Maka, dengan persoalan tersebut diatas, yang sampai dengan hari ini masih berlanjut dan dilakukan oleh PT.BMI. Maka dalam hal ini LBH Bandar Lampung dan FSBMM meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Lampung selatan untuk menindak lanjuti permohonan pengaduan.(*)