KONKRIT NEWS
13/08/19, 13.8.19 WIB
Last Updated 2019-08-13T05:14:08Z
Daerah

Lembaga Anti Korupsi Daerah Imbau Tim Formatur KONI Lampung Taati Asas Hukum

Advertisement


Bandar Lampung - Seperti halnya putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor : 27/PUU-V/2007 yang berisi menolak keseluruhan permohonan uji materi Pasal 40 UU Nomor.3 Tahun 2005 tentang sisitem keolahragaan Nasional (UU SKN). didalam putusan tersebut MK menilai pasal yang berisi tentang larangan pejabat strukral dan publik menjadi pengurus KONI baik di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten /Kota.

Ada contoh yang sangat menarik yang menjadi temuan BPK terhadap KONI Sumatra Barat (Sumbar) di bulan Mei kemarin Gubernur SumBar melalui surat resminya dan kemudian ditindak lanjuti dengan adanya surat dari kadispora meminta kepada Ketua Umum KONI SumBar untuk merevisi kepengurusannya yang berasal dari ASN dan POLRI. Dengan menimbang dan mengingat kepentingan KONI yang lebih besar. 

Jika kita liat hal tersebut tentu semua berpedoman dengan aturan yang melarang rangkap jabatan, tentunya sikap taat hukum harus kita tunjukkan kepada masyarakat terlebih pejabat – pejabat yang akan menduduki dan atau yang sedang duduk di jabatan KONI tersebut. 

Terkait hal tersebut Gubernur Lampung Bapak Arinal Djunaidi sejak jauh – jauh hari telah menyatakan bahwa beliau tidak ingin dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Ketua KONI Provinsi Lampung dengan alasan taat asas dan taat hukum, ini membuktikan sekaligus memberikan teladan yang baik untuk seorang pemimpin dan bawahannya. 

Ahmad Sofwan, Pengurus Lembaga Anti Korupsi Daerah (LAKDA) Provinsi Lampung   mengapresiasi atas sikap taat asas dan taat hukum Bapak Gubernur Lampung. Hal ini Bapak Arinal Djunaidi selaku pimpinan tertinggi di Provinsi Lampung sudah menunjukkan teladan yang baik kepada masyarakat maupun kepada aparat sipil negara yang menjadi bawahannya.

Ahmad Sofwan selaku pengurus LAKDA Provinsi Lampung memberikan beberapa masukan kepada Tim Formatur KONI Provinsi Lampung diantaranya,
Tim Formatur dari Aparat Sipil Negara (ASN) / pejababat struktural harus mundur,  
Tim Formatur KONI Provinsi Lampung harus tegas dalam menyususn kepengurusan KONI periode 2019 – 2023 bebas dari ASN, Pejabat Struktural, Pejabat Publik, TNI dan POLRI sesuai yang diamanatkan undang – undang dan putusan MK.

Mengingat Undang – undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional Pasal 40 dijelaskan bahwa pengurus Komite Olahraga Nasional,  Komite Olahraga Provinsi, Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terkait dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Undang – undang tersebut menunjukkan larangan keras kepada pejebat sturktural maupun pejabatan publik menduduki jabatan struktur di KONI. Jika hal tersebut tetap dipaksakan mengangkangi undang – undang secara otomatis LAKDA menilai hal tersebut masuk dalam kategori korupsi baik dari sisi anggaran, sisi jabatan maupun gaji dan lain – lain. 

Pejabat struktural, pejabat publik, TNI dan POLRI yang notabennya ASN yang berkedudukan sebagai pengurus KONI mulai dari level Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota jika melanggar undang – undang mereka yang menduduki jabatan struktural KONI menerima atau tidak honor dari jabat tersebut tetap masuk dalam kategori korupsi, karena posisi yang mereka duduki tidak berdasarkan hukum alias harus diberhentikan (Destrukrisasi).

Di Provinsi Lampung saat ini masih banyak indikasi oknum ASN atau Pejabat Publik yang menduduki jabatan stuktural KONI khususnya di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung saat ini. Pengurus  LAKDA Provinsi Lampung akan turun ke jalan sekaligus akan melaporkan ASN dan Pejabat Publik kepada BPK terkait anggaran KONI tersebut segera di audit dan juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ASN dan Pejabat Publik yang tidak patuh dan taat hukum, hal ini  LAKDA lakukan demi tegaknya supermasi hukum di Negeri tercinta ini. (Red)