Dianakrobi
29/08/19, 29.8.19 WIB
Last Updated 2019-08-29T03:41:07Z
Daerah

Rapat RKP Kampung Pangkalan Makmur Tahun 2020 dan Klarifikasi Kutipan/Iuran Ganti Rugi Pohon Sawit

Advertisement
Siak-KN
Dalam rapat Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Kampung Pangkalan Makmur Tahun 2020, terlihat banyak warga yang hadir, rapat di pimpin oleh PJ kepala desa, Sunda Riyanto, S.H, Sekdes, Dasim, Bapekam, RUDI, dan turut hadir dari pendamping desa. Rabu, (28/08). 

Setelah pembahasan dalam RKP yang mana masukan atau saran dari masyarakat diminta dan di tampung aspirasinya guna untuk pembangunan di tahun 2020 nantinya, dalam rapat tersebut banyak terdapat dugaan kejanggalan, seperti yang di komplain Zarudin dari salah satu masyarakat tentang RKP tersebut yang tidak adanya RAB secara tertulis hanya melalui layar fokus yang tidak terbaca atau terlihat sama sekali. 

Setelah selesai pembahasan RKP, PJ Kepala Desa dan Sekdes membuka tentang adanya opini yang mereka dengar dari saudara Suwandi/UG, dan sengaja mereka undang untuk diminta klarifikasinya menyangkut adanya bahasa bahwa adanya data dan bahasa bahwa pohon sawit masyarakat yang ditumbang dalam pelebaran/peningkatan jalan Suka Mulya-Pangkalan Makmur, ada ganti rugi  nya dari pihak pemerintah.

Menurut PJ atau pihak desa bahwa dengan ada nya bahasa tersebut dari Suwandi/ UG, sehingga masyarakat sebagian jadi enggan atau jadi tidak ingin membayar atas kutipan/iuran yang dimaksud, yang mana iuran/kutipan tersebut sebesar Rp. 250.000. (Bagi yang  memiliki kaplingan) dan Rp. 150.000 (bagi yang tidak memiliki kaplingan). 

Hal itu tegas di bantah oleh Suwandi/UG dan salah satu masyarakat Zarudin yang juga hadir dalam rapat tersebut, yang mana di ketahui bahwa enggan nya masyarakat membayar sebelum ada bahasa atau opini yang digiring oleh Suwandi/UG, melainkan timbulnya enggan masyarakat untuk membayar dikarenakan adanya bahasa intervensi dari mantan Kepala Desa, Sagiman, dan Kaur Desa, Sugito, yang mengatakan bahwa "Bagi siapa yang  tidak mau bayar,,,!!!  Silahkan buat pernyataan dan jangan pernah untuk melewati jalan tersebut, Sagiman, Jika tidak mau bayar urusan di Desa akan di persulit, Sugito. Ujar Zarudin. 

"Dengan adanya Bahasa-bahasa tersebut sehingga terpancing lah emosi masyarakat hingga mereka enggan untuk membayar. Dengan itu sebagian masyarakat pun mendatangi kediaman Suwandi/UG, untuk tukar pendapat terkait  hal tersebut. Artinya lebih dulu keluar bahasa sumbang  dari pihak desa baru ada bahasa lain yang keluar  dari masyarakat. "Ujar Suwandi/UG dengan nada geramnya. 

UG menambahkan, "saya juga menyaring dari bahasa pihak desa yang merasa sudah transparan dalam merealisasikan  dana DD/ADD, karena sudah jelas di papan pengumuman hal  ini disampaikan langsung oleh PJ kepala desa saat rapat  tersebut. Namun, menurut saya itu papan pengumuman belum detil dan tidak jelas arah nya." tambah UG.

"Orang baik itu adalah orang yang bersalah dan mau mengakui kesalahannya dan siap memperbaiki kesalahan nya. Itulah orang yang baik dan kita terjatuh bukan karena batu padas atau batu karang, tetapi batu kerikil kecil, itulah yang membuat kita terjatuh." ini kata filosofi yang selalu saya pakai, Kata UG dengan tersenyum. 

"Jadi artinya jika memang merasa bersih kenapa harus risih,,,,,??? Siap lah dikritik dan siap lah di protes jika memang anda itu pejabat publik yang bersih  atau pelayan masyarakat yang baik. Karena sudah tidak zaman nya lagi yang namanya mengintervensi masyarakat kecil, dan jika memang perlu untuk di buktikan, saya siap untuk ungkap bahwa adanya dugaan penyelewengan atau korupsi dana DD/ADD di desa pangkalan makmur...!!! jika memang saya ditantang." Ucap UG. 

Terkait tentang ganti rugi pohon kelapa sawit milik masyarakat tersebut, Suwandi/UG mengatakan siap untuk mendobraknya dan pihak desa diminta untuk segera buat surat pernyataan tentang adanya Bahasa dari pihak PU sesuai dengan apa yang disampaikan oleh sekdes saat rapat yaitu, Lahan harus di persiapkan, jika lahan tidak siap, maka proyek peningkatan jalan Suka Mulya-Pangkalan Makmur dari dana DAK REGULER tersebut akan di alihkan ke tempat lain".

Dengan adanya bahasa tersebut sehingga pihak desa mengambil keputusan untuk buat surat ke pihak PU dan mengambil langkah dengan musyawarah untuk kutipan/iuran masyarakat untuk membayar pohon sawit yang di tumbang untuk pelebaran jalan tersebut, dan Suwandi/UG juga meminta surat pernyataan/surat keterangan dari pemilik lahan/pohon kelapa sawit tersebut guna untuk di ajukan ke pihak pemerintahan.
(Samidi)