Dianakrobi
13/08/19, 13.8.19 WIB
Last Updated 2019-08-13T16:23:31Z
DaerahHukum dan KriminalTulang Bawang

Sempat Buron 2,2 Tahun, Bandar Narkotika Akhirnya Ditangkap Polisi

Advertisement
Tulangbawang-KN
Sempat buron selam 2,2 tahun, pelarian DMY (nama inisial) (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, berhasil dihentikan oleh Polsek Banjar Agung.

Kapolsek Banjar Agung, Kompol Rahmin, S.H, mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang, AKBP Ronalzie Agus, S.IK, mengatakan pelaku ditangkap hari Selasa, (13/08/2019), sekira pukul 11.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Penangkapan terhadap pelaku, merupakan pengembangan dari penangkapan rekannya AAW (nama inisial) (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Bujuk Agung, yang telah lebih dahulu ditangkap hari Senin, (05/06/2017), sekira pukul 20.00 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ujar Kompol Rahmin.

Yang mana rekannya tersebut, sekarang masih menjalani hukuman di Lapas Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara karena mendapatkan vonis diatas 5 tahun dari Pengadilan Negeri Tulangbawang.

Untuk diketahui, para pelaku ini merupakan penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja, yang mana saat itu petugas kami sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

Ketika melintas di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, petugas kami melihat dua orang laki-laki yang sedang duduk di teras sebuah rumah dengan gelagat yang mencurigakan. Melihat hal tersebut, petugas langsung menghampiri para pelaku dan pelaku DMY (nama inisial) langsung melarikan diri, sedangkan pelaku AAW (nama inisial) berhasil ditangkap.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat linting narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok menara filter warna merah. Menurut keterangan dari pelaku AAW (nama inisial), ganja tersebut dia beli dari rekannya yang kabur melarikan diri.

Pelaku DMY (nama inisial) saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang pemeriksaan Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
(Nasri)