Dianakrobi
11/08/19, 11.8.19 WIB
Last Updated 2019-08-11T15:00:44Z
DaerahHukum dan KriminalTulang Bawang

TPS Pasar Unit Dua Disinyalir Jadikan Ajang Bisnis, Oknum Dinas Pasar Diduga Terima Uang Puluhan Juta Rupiah

Advertisement
Ilustrasi Gambar
Tulangbawang, KN
Pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi para pedagang di pasar Unit Dua, Kabupaten Tulangbawang disinyalir dijadikan ajang bisnis oleh oknum tertentu yang melibatkan oknum pejabat Dinas Pasar Kabupaten setempat. Jumat, (09/08).

Pasalnya, dari keterangan salah satu pedagang SM (nama inisial) membeberkan terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum dinas pasar yang diduga bekerjasama dengan orang-orang tertentu yang ditunjuk sebagai pengelola lapangan hanyalah modus belaka untuk mengelabui masyarakat maupun pihak pengontrol.

Betapa tidak, para pedagang yang menempati tempat penampungan sementara yang diketahui diduga didanai dari APBD Kabupaten Tulangbawang sebesar Rp 200 juta untuk pembuatan 34 kios penampungan di sulap menjadi jumlah yang lebih banyak yaitu 54 kios penampungan, dengan ukuran yang lebih kecil dari sebelumnya.

"Jumlah pedagang yang kemarin rukonya dibongkar baru-baru ini sebanyak 34 ruko. Anehnya, tempat penampungan sementara yang telah jadi dibangun kini menjadi 54 kios, hanya saja ukuran bangunannya lebih di perkecil dan saat ini sudah penuh ditempati semua," beber SM kepada Wartawan konkritnews.com. 

Lebih jauh SM (nama inisial) menjelaskan, terkait pembagian tempat penampungan sementara sebelumnya telah ada kesepakatan dengan ketentuan satu pedagang hanya bisa menempati satu tempat penampungan saja.

"Namun realitanya berbeda, yang ditemui dilokasi penampungan saat ini, satu pedagang dengan jenis barang dagangan yang sama, menempati dua hingga tiga tempat penampungan. Sementara, untuk 20 unit tempat penampungan yang lebih dari jumlah awal. pedagang dikenakan biaya 10 hingga 25 juta, bahkan mencapai 60 juta yang tergantung letak lokasi dan siapa penjualnya. Jika penjualnya merupakan orang baru maka tarifnya lebih mahal, namun jika pedagang tersebut merupakan orang lama yang warungnya lebih dari satu maka otomatis tarifnya pun lebih murah," imbuhnya.

SM (nama inisial) menambahkan, adapun oknum-oknum yang menerima pembayaran dari para pedagang, tak lain merupakan anggota pengurus yang tergabung dalam forum pengurus porfetra NL (nama inisial) dan EG (nama inisial) bahkan melibatkan oknum pejabat dinas Pasar MN (nama inisial) yang merupakan salah satu Kabid Dinas tersebut.

"Penerima pembayaran itu melibatkan dua orang yang tergabung dalam suatu forum pengurus pasar tersebut, bahkan ada beberapa pedagang yang pernah menyerahkan dana kepada salah satu pejabat Dinas Pasar dengan jumlah nominal mencapai puluhan juta rupiah," ucapnya.

Saat di konfirmasi, Kepala Dinas Pasar, Kabupaten Tulangbawang, AA (nama inisial) membantah jika ada pihaknya yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut.

"Terus terang saya gerah setelah mendengar informasi yang beredar bahwa jika ada pihak kami yang terlibat dalam hal tersebut. Demi Allah Demi Rosululloh, selama ini saya tidak pernah ada perintah demikian. Saat ini, kamipun sudah mengutus orang untuk mencari informasi yang sebenarnya dan dikit demi sedikit sudah mulai ketahuan siapa orang yang minta uang itu, jika terbukti nantinya maka akan kami laporkan ke pihak yang berwajib," ucap AA (nama inisial) saat dikonfirmasi awak media dan beberapa LSM.

Menanggapi hal tersebut, Ketua umum LSM Lembaga Pengabdian Anak Rakyat (LSM LEMPAR) Provinsi Lampung, Ir. Agus Jauharie Kraeng, mengatakan, seharusnya pemerintah Kabupaten Tulangbawang, khusus Dinas Pasar memberi kemudahan bagi para pedagang. Tapi ternyata, malah mereka mempersulit para pedagang, bahkan tempat penampungan sementara saja, di jadikan ajang bisnis.

"Oleh sebab itu, saya minta kepada Bupati Tulangbawang untuk tidak segan-segan mencopot Kepala Dinas yang bermasalah demi Tulangbawang kita bersama," ucap Agus.

Dikatakan Agus, Dalam waktu dekat ini Lembaga yang di pimpinnya akan mengadakan Aksi Moral di Dinas Pasar atas permasalahan ini.

"dalam waktu dekat kita akan mengadakan aksi moral didepan Kantor Dinas Pasar terkait permasalahan itu, karena hal semacam ini perlu di usut tuntas, apalagi ada nama oknum Dinas berstatus Kabid yang di sebut-sebut dalam hal pungli itu, jika terbukti nantinya kami berharap agar oknum tersebut diberikan sangsi yang tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku." tegas Agus.
(Tim/Red)