KONKRIT NEWS
03/09/19, 3.9.19 WIB
Last Updated 2019-09-03T04:47:14Z
Daerahpesawaran

Diduga Kangkangi Permendikbud, Ini Kata Kadis Pendidikan Pesawaran

Advertisement

Pesawaran, Lampung - Terkait dugaan penyalahgunaan Program Dana BOS untuk pembelian Aplikasi PPDB di lingkup Dinas Pendidikan Pesawaran, Kordinator Tim Investigasi Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) dan KWRI Pesawaran, Agung Muharam menduga permendikbud no. 18 tahun 2019 tentang penggunaan dana Bos Reguler telah di kangkangi oleh pihak terkait dalam perealisasiannya baik oleh pihak dinas yang telah membuat regulasi atau pihak sekolah yang melaksanakannya apalagi menggunakan pihak ketiga.

Seperti diketahui, dalam Permendikbud No.18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler BAB IV Penggunaan Dana Halaman 20 No.2, Dana BOS Reguler tidak untuk membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan  keuangan BOS Reguler atau Software sejenis (huruf C).

Sewa Aplikasi Pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan (Daring) . (huruf d)
dan dalam kompenen pembiayaan BOS reguler pada SD halaman 23 no 2 .PPDB huruf a. menyebutkan, biaya kegiatan PPDB, daftar ulang, atau pendataan ulang terdiri atas pengadaan alat tulis kantor,penggandaan formulir,penyediaan konsumsi,transportasi untuk kordinasi dengan dinas pendidika. kab/kota, dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya Layanan PPDB daring (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB).

Mengacu pada Permendikbud diatas, GPN dan KWRI sebagai fungsi kontrol menilai pembelian aplikasi PPDB diduga telah menyalahi aturan.

GPN dan KWRI menduga , Kepsek dijadikan Sapi Perah Oleh oknum dinas Pendidikan Pesawaran untuk meraup keuntungan pribadi. dimana di ketaui nilai belanja aplikasi tersebut berkisar antara 1,5 - 2,5 juta per sekolah.

maka dari itu, Agung mengatakan akan secepatkan melaporkan Temuan ini ke Bupati Pesawaran & Aparat Penegak Hukum guna dilakukan proses dan audit melihat jumlah dan kuantitas pendidikan SD di Pesawaran sekitar 300 sekolah.

Menurut Agung dari hasil investigasi GPN dan KWRI diduga Tindakan ini merupakan tindakan yang melawan aturan Perundang-Undangan tentang pengelolaan dana BOS dan melanggar undang undang tindak pidana korupsi No. 20 Tahun 2001 tentang peran serta kedudukan Jabatan Struktural Dinas Pendidikan yang telah melakukan Intervensi dan mencari keuntungan atas realisasi anggaran BOS dengan skenario dan kongkalikong dalam mencari keuntungan atas pembelian Aplikasi PPDB.

sementara, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Fauzan Suadi saat dikonfirmasi Tim Investigasi GPN & KWRI pada Senin (2/9/2019), menjelaskan bahwa regulasi tentang pembelian Aplikasi PPDB online ada Permendikbudnya.

"Tentang PPDB online kalau regulasinya sudah jelas ada Permendikbudnya Nomor 51 tahun 2018 dan perubahan Nomor 20 tahun 2019 kemudian Peraturan Bupati tahun 2017 tahun 2019 tentang pedoman PPDB tingkat TK, SD, dan SMP," jelasnya.

Kemudian Fauzan membenarkan bahwa pembelian website PPDB online berdasarkan jumlah siswa dan dibiayai menggunakan dana BOS.

"Benar, harganya 1,5 juta rupiah untuk sekolah yang memiliki siswa 60 atau kurang dari 60 siswa dan harga 2,5 juta untuk sekolah yang memiliki siswa 60 atau lebih dari 60 siswa, biayanya menggunakan dana BOS dan itu dibolehkan karena sifatnya pembelian itu bukan pembelian terhadap yang berkaitan dengan keuangan tetapi itu terkait laman website dan itu sudah kita lihat bisa (menggunakan dana BOS)," lanjutnya.

Fauzan meneruskan, bahwa pusat mengharuskan untuk menggunakan PPDB online.

"Pusat mengharuskan menggunakan ini (aplikasi PPDB online), karena departemen pendidikan dan keuangan melihat terjadi kebocoran disana sini contohnya pembengkakan data siswa oleh karena itu pusat membuat regulasi seperti itu," terangnya.

namun, saat ditanya mengenai aturan dalam permendikbud tentang penggunaan Dana Bos yang di langgar, Fauzan tidak menjawab. (Tim/KN)