Dianakrobi
12/09/19, 12.9.19 WIB
Last Updated 2019-09-12T13:18:07Z
DaerahTanggamus

PENGELOLAAN DANA DESA PEKON SINARMANCAK TERKESAN TIDAK TRANSPARAN

Advertisement
Kantor Pekon/Desa Sinarmancak, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Tanggamus-KN
Azas keterbukaan/transparan Realisasi Dana Desa ternyata diduga tidak dilaksanakan oleh Aparatur Pekon/Desa Sinarmancak, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus. Hal ini terbukti sejak tahun 2016 hingga sekarang 2019, masyarakat setempat kebingungan untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan Infrastruktur yang sumber dananya menggungakan Dana Desa.

Pasalnya, sejak tahun 2016 hingga sekarang Pekon/Desa ini diduga tidak pernah memasang papan plang informasi kegiatan atau yang berisikan tentang APB (Anggaran Pendapatan Belanja) Pekon/Desa setiap tahunnya.

Padahal, salah satu azas dari pelaksanaan pembangunan dalam merealisasikan Dana Desa harus transparan dan wajib melibatkan masyarakat setempat, selaku penerima mandat dari program pemerintah yaitu dari program Dana Desa.

Ini sungguh sangat disayangkan, karena secara tidak langsung aparatur Pekon/Desa Sinarmancak, BHP dan Elemen terkait diduga tidak melaksanakan Aturan Bupati, Aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pedesaan.

Hal ini terbukti sebagaimana penuturan mantan Ketua BHP, Mahmudin, saat dikonfirmasi wartawan Konkrit News, bahwa tidak adanya transparan dalam realisasi yang diduga sengaja dilakukan oleh mantan Kepala Pekon/Desa (Kakon) Sinarmancak, Yulianto, dikarenakan Aparatur Pekon/Desa kebanyakan tidak tahu terkait kegaiatan realisasi Dana Desa.

“Sejak tahun 2014 sampai 2019, saya tidak tahu menahu dan tidak pernah dilibatkan setiap pelaksanaan, merealisasikan Dana Desa, semua dikelola sendiri oleh mantan Kepala Pekon/Desa, Yulianto,” kata Mahmudin, mantan Ketua BHP.

Hal senada juga disampaikan oleh mantan Ketua TPK, Muhamat Wargito, “Saya hanya mengawasi para pekerja, terkait dengan berapa besar dananya dan juga volume pekerjaannya sama sekali saya tidak tahu menahu,” tutur mantan Ketua TPK (Tim Pelaksanaan Kegiatan).

Sementara itu, menurut penuturan mantan Bendahara Pekon/Desa Sinarmancak, Yadi, yang telah mengundurkan diri awal tahun 2018, mengatakan bahwa tugas dan fungsinya selaku Bendahara Pekon/Desa tidak lebih dari sebatas mencairkan uang di Bank dan membayar honor berikut tunjangan Aparatur Pekon/Desa.

“Urusan masalah uang untuk pembangunan termasuk juga dalam penyetoran uang pajak dan yang lainnya dilakukan oleh Mas Yanto selaku Kepala Pekon Sinarmancak,” tutur Yadi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sunarso, selaku Sekretaris Pekon/Desa (Sekdes) Sinarmancak, yang telah mengundurkan diri tahun 2017, “Semasa saya masih menjabat selaku Sekdes, tidak ada pekerjaan fisik yang piktif, tapi saya tidak tahu menahu lagi untuk tahun berikutnya,” kata Sunarso.

Ironisnya pelaksanaan realisasi Dana Desa Pekon/Desa Sinarmancak, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus, terkesan Carut Marut. Hal ini diduga dengan tidak berjalannya tugas dan fungsi dari pendamping, dan juga seolah-olah adanya pembiaran oleh instansi terkait.

Jadi, sangatlah wajar jika masyarakat setempat menduga adanya penyimpangan oleh Kepala Pekon/Desa Sinarmancak, Yulianto, dalam merealisasikan Dana Desa sejak tahun 2016 hingga tahun 2018.
(ROBI)