13/09/19, 13.9.19 WIB
Last Updated 2019-09-12T17:08:46Z
Daerah

Polsek Pardasuka Amankan 24 Balok Kayu Sonokeling Tak Bertuan

Advertisement

Polsek Pardasuka Amankan 24 Balok Kayu Sonokeling Tak Bertuan

PRINGSEWU - Dua puluh empat balok kayu sonokeling diamankan Polsek Pardasuka Polres Tanggamus di Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pardasuka Polres Tanggamus AKP Martono, SH. MH mengungkapkan kayu tersebut diamankan petugas Polsek Pardasuka saat melaksanakan patroli sore dan mendapatkan informasi masyarakat bahwa di pinggir jalan terdapat kayu sonokeling.

"24 balok kayu diamankan di Dusun Cimangguk Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus pada Selasa, 10 September 2019 pukul 21.00 Wib," ungkap AKP Martono dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (12/9/19).

AKP Martono mengatakan, atas temuan kayu tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Koramil, aparat pekon dan Polhut Tanggamus.

"Atas temuan tersebut kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna mengungkap pemilik kayu tersebut," kata AKP Martono.

Kemudian, lanjutnya juga meminta keterangan warga sekitar, namun warga tidak mengetahuinya. 

"Berdasarkan keterangan warga, kayu tersebut datang malam hari dan biasanya subuh ada kendaraan yang mengambilnya. Namun untuk kayu tersebut diduga belum diambil oleh para pelaku," ujarnya.

Menurut AKP Martono, kayu sonokeling tak bertuan itu diduga berasal hutan register 21 Cukuh Balak, hal itu berdasarkan penelusuran jalur dugaan perlintasan pengangkutan kayu tersebut.

"Hasil penelusuran, dugaan kayu berasal dari Register 21, sebab terdapat jalan tembus pegunungan menuju Cukuh Balak," tegasnya.

Saat ini barang bukti 24 kayu sonokeling diamankan di Mapolsek Pardasuka guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Barang bukti diamankan di Polsek Pardasuka," pungkasnya. (*)