KONKRIT NEWS
13/09/19, 13.9.19 WIB
Last Updated 2019-09-13T09:13:31Z
Hukum dan Kriminal

Salah Satu Wartawan Diduga Dijebak Satnarkoba Polres Tulang Bawang

Advertisement

Tulang Bawang, (Lampung) - Terkait penangkapan salah satu wartawan di Kabupaten Tulang Bawang berinisial CA bersama salah satu rekanya AL yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Tulang Bawang beberapa waktu lalu diduga korban ditangkap tidak terciduk sedang mengkonsumsi dan tidak ditemukan Barang Bukti apapun dirinya dirumah salah satu warga berinisial M yang saat ini menjadi DPO pihak kepolisian Polres Tulang Bawang, berada di Tiyuh/Kampung Gedung Aji Lama, Kecamatan Gedung Aji,  Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Sabtu (18 Mei 2018).

Diberitakan sebelumnya di blog pribadi polrestulangbawang.net , korban CA dan AL ditangkap sedang pesta narkoba dan ditemukan Barang Bukti berupa dua buah sedotan air minum mineral yang sudah dibengkokkan dan kaca pirek sepanjang 2cm yang berisi sisa pakai narkotika jenis sabu sabu dan 1 plastik klip kecil berisi sabu sabu di badan korban. Saat diwawancara oleh tim todaystream.tv serta awak media lain, CA dan Ali saat ditemui di Rutan Kelas II B Manggala tempat dirinya ditahan sampai saat ini dan belum sidang vonis, dirinya tidak membenarkan dan membantah tuduhan tersebut.

CA mengakui, saat dirinya belum lama tiba dirumah kediaman M dengan tujuan mengantar temannya AL untuk membeli ikan, sekira pukul 20:30 wib dan sedang duduk kursi yang berada diruang tamu bersama AL, tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian dari narkoba polres tulang bawang melakukan penggeledahan secara paksa kepada dirinya tanpa menunjukan surat perintah tugas penangkapan ataupun penggeledahan, namun tidak ditemukan Barang Bukti apapun yang berkaitan dengan narkotika dirinya dan temannya.

"Ya , saya tidak merasa memiliki Barang Bukti apapun saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh pihak kepolisian pada saat itu, baik didiri saya, ditas saya ataupun di kendaraan yang saya bawa, yang saya ketahui polisi menemukan barang bukti berupa 2 buah sedotan air minum mineral dan satu buah kaca pirek berukuran 2 cm di dalam kamar milik tuan rumah tempat saya berkunjung dan tidak ditemukan sabu sabu" . Ungkapnya.

Dirinya pun mengatakan kalau didalam rumah milik M tersebut banyak orang yang diketahui keluarga dari M selain M dan istrinya, namun ironisnya pihak kepolisian hanya membawa korban CA dan Al saja secara paksa.

"Saat itu saya sedang duduk dan berbincang dengan keluarga pemilik rumah yang tidak saya kenal beserta teman saya Al, tiba-tiba datang beberapa anggota melakukan penggeledahan dan tertuju langsung kepada diri saya, bahkan waktu saya bicara kalau saya seorang wartawan sambil menunjukkan Kartu Pers saya, 2 orang anggota yang saya ketahui namanya atas nama Wito dan Rama menyuruh saya untuk melepaskan KTA saya dan barang barang saya seperti tas dan kamera handphone saya secara paksa sambil ditodong senjata laras panjang dan pendek, ketika beberapa anggota lainnya melakukan penggeledahan didalam kamar, tiba tiba ratusan masyarakat setempat datang dan diduga mau menghadang pihak kepolisian apabila membawa pemilik rumah, akhirnya saya diajak secara paksa tanpa diborgol yang saya kira saya hanya akan diamankan dari amukan masa yang telah menuduh saya yang telah mengundang pihak kepolisian kerumah tersebut" , ungkapnya kembali.

Setibanya Polsek Gedung Aji, kembali pihak kepolisian memeriksa handphone saya dan menggeledah kembali mobil kendaraan saya namun memang tidak ada Barang Bukti apapun, dan akhirnya saya bersama teman saya Al dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan yang awalnya sebagai saksi dengan alasan untuk menguatkan barang bukti yang ditemukan adalah milik pemilik rumah berinisial M tersebut. Namun keesokan harinya , sekira pukul 08:30 pagi hari,  istri saya datang untuk menemui saya yg sedang ada didalam ruangan Kanit Narkoba atas nama Sugiarto, saya dilarang untuk bertemu dan setelah adu mulut antara saya dengan Sugiarto,  tiba tiba Sugiarto memerintahkan anggotanya untuk memeriksa saya sebagai tersangka tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum atau Pengacara baik yang saya tunjuk ataupun yang harus dihadirkan oleh pihak kepolisian, dan saya sempat tidak mau menandatanganinya karena beberapa poin didalamnya tidak dipertanyakan apalagi dijawab oleh saya, yang pada akhirnya saya dimasukan kedalam penjara selama 4 hari tanpa tandatangani surat penahanan", Imbuhnya.

"Setelah selama 4 hari dilakukan penahanan, Sugiarto menyuruh saya untuk menandatangani surat penahanan dengan alasan perintah Kasat Narkoba dan menjanjikan akan mengabulkan keinginan saya untuk bertemu dengan Kapolres , namun keesokan harinya saya dititipkan di Rutan Kelas II B Manggala dan dimasukan kedalam strafsel", Lanjutnya dengan penuh rasa sedih.

"Saat ini saya sudah menjalani persidangan yang ke lima kalinya dan terakhir sidang pada hari senin, (09 Mei 2019) dan dituntut dengan pasal 112 ayat 1 Jo 132 KUHP dengan tuntutan selama 5 tahun 3 bulan pidana penjara, saya sangat tidak terima, sedangkan jelas jelas saya tidak ada barang bukti apapun dan adapun barang bukti yang ditemukan sesuai dengan pengakuan saksi kepolisian dipengadilan bahwa barang bukti tersebut ditemukan didalam rumah milik M, tapi kenapa sampai saat ini M tidak juga ditangkap" , Jelasnya.

Mendengar kabar yang menimpa kepada salah satu wartawan atas nama CA tersebut mendapat sorotan dari beberapa kalangan para pejuang tinta lainnya,  sampai Ketua Nasional TRCPA Perlindungan Anak dan Perempuan,  Bunda Naumi Supriadi mengecam keras oknum anggota polres tulang bawang yang terlibat melakukan penangkapan yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan dan SOP Polri dalam melaksanakan tugasnya, dirinya memohon dengan tegas kepada Kapolri dan jajarannya agar segera membebaskan Pejuang Tinta atau salah satu wartawan atas nama CA karena menurutnya CA tidak bersalah dan dia adalah orang biasa dan harus menjadi tulang punggung keluarganya dan memiliki dua orang anak yang masih sangat kecil dan istrinya.



"Saya memohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Menteri Hukum untuk membebaskan salah satu wartawan yang saat ini sudah ditahan selama empat bulan dan belum dijatuhkan vonis oleh majelis hakim. Karena fakta salah nya tak ada serta apapun bentuk wartawan dilindungi oleh undang undang nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik wartawan. Lindungi wartawan bicara fakta, dan yang lebih utama yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan adalah saya melihat CA tak bersalah dan melihat akan terjadinya diri CA sebagai Kepala Rumah Tangga menjadi pengangguran dan bagaimana nasib anak dan istrinya yang memang harus dia pertanggungjawaban agar hak hak istri dan anaknya tercukupi dan tidak terjadi adanya pelataran dan kurangnya kasih sayang orangtua bagi anak anaknya. Saya nilai CA termasuk orang biasa yang hidup sebatang kara merantau dan memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga. Di sini saya selaku Kornas TRCPA NAUMI SUPRIADI. AKTIVIS PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN menyatakan, Tolong selamat kan pejuang tinta yang menimpa kepada saudara CA yang saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II B Manggala Tulang Bawang Lampung sebelum dijatuhkan vonis hukuman oleh majelis hakim setempat" , Tegas wanita yang akrab dipanggil Bunda Naumi.

Hal tersebut dan permohonan itupun menimbang dan mengingat serta menghimbau kembali adanya undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers,  surat peraturan bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 01/PB/MA/III/2014, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 03 tahun 2014, Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 11 tahun 2014, Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 03 tahun 2014, Jaksa Agung Republik Indonesia nomor PER_005/A/JA/03/2014, Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 01 tahun 2014, dan Kepala Badan Narkotika Nasional nomor PERBER/01/III/2014/BNN serta STR Kapolri nomor 701 tahun 2014. Pungkasnya. (*)