KONKRIT NEWS
16/09/19, 16.9.19 WIB
Last Updated 2019-09-16T16:01:50Z
Tulang Bawang

Sekcam Naik Fitam Enggan Dikonfirmasi Awak Media

Advertisement

Tulang Bawang, (Lampung) - Beberapa Awak media menyambangi Sekertaris Camat (Sekcam) Banjar Margo Lean di kediamannya Senin (16/9/2019) Namun kaget bukan kepalang perlakuan Sekcam yang kurang pantas dilakukan seorang pejabat dengan suara keras menghina profesi Wartawan dengan dalih dalih wartawan harus mengikuti UKW.Uji Kopetensi Wartawan,mempunyai sertifikat Wartawan Media harus terdaftar di Kominfo setempat.

Lagi lagi Sekertaris Camat itu menyampaikan kamu itu wartawan Abal - abal kalau belum UKW Uji Kopetensi Wartawan dan tidak memiliki Sertifikat UKW kepada salah satu Wartwan Teguh Wiyono dari media Demensinews.

Kita wartawan tetap mengacu pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS dan mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas namun aneh Lean selaku Sekcam Banjar Margo Tulangbawang ini malah terkesan menghalang halangi kerja wartawan ucap Teguh Wiyono, Ketua DPC.PWRI Persatuan Wartawan Republik Indonesia Tulangbawang Tabrani Angkat bicara terkait salah satu anggota nya itu disampaikan Tabrani di dalam ketentuan Pasal .18 itu jelas setiap orang yang sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan menghalang halangi atau menghambat kerja Wartawan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghambat atau menghalang halangi kerja Wartawan upaya media untuk mencari berita mengolah imformasi dapat dipidana dalam kurungan  penjar selama 2.tahun atau denda paling banyak 500.Juta rupiah diatur dalam UU.PERS Ucap Tabrani ketua DPC. PWRI Tulangbawang.

Lebih lanjut Tabrani mengatakan bunyi pasal 4 UU.PERS menjamin Kemerdekan PERS dalam mencari memperoleh menyebar luaskan imformasi melalui media cetak elektronik Tv dan media Online terkait dalam persoalan ini kami akan mengambil langkah tegas dan akan kami tindak lanjuti. (Samidi/Agus)