Advertisement
Tulang Bawang Barat-KN
Penasehat Hukum (PH) korban penganiayaan Pimpinan
Media Cetak dan Online Tipikor Kriminal Investigasi, Yantoni, menyampaikan permintaan kepada
pihak Polsek Tulang Bawang Tenggah agar penanganan perkara
penganiayaan terhadap kliennya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan
prosedur hukum yang ada di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Agustinus kepada Kanit Reskrim Polsek
Tulang Bawang Tengah, Ipda Beny, melalui telepon seluler.
"Saya sudah menyampaikan
permintaan agar penanganan perkara penganiayaan terhadap klien saya, Yantoni, dapat berjalan dengan baik
sesuai prosedurnya, sekali lagi saya jelaskan saya meminta kepada penyidik untuk
melakukan gelar perkaranya di Polres Tulang Bawang jangan di Polsek,” jelas Agustinus.
Penanganan kasus dugaan
penganiayaan ini berjalan lamban. Hingga saat ini, pelaku yakni Sekretaris BPKAD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, belum diperiksa dan belum
ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami meminta Polsek Tulang Bawang Tengah segera gelar perkara di Polres jagan di Polsek, karena ini dalam pengamatan saya
untuk mengawasi penanganan kasus ini. Jika memang Polres Tulang Bawang tidak mampu menangani kasus
ini karena melibatkan keluarga Pejabat di Tubabar, maka kami meminta Polda
Lampung mengambil alih penanganan kasus ini,” tegas Agustinus. Rabu, (25/09).
Agustinus menambahkan, "kliennya hingga saat ini masih
dihantui perasaan takut dan trauma secara psikologis. Korban merasa takut untuk
berada di wilayah Tulang Bawang Barat,” tambahnya.
Agustinus mengatakan, “penyidik Polsek Tulang Bawang Tenggah diminta untuk melengkapi
semua fakta hukum baik itu saksi, hasil visum maupun barang bukti lainnya, Kasus
ini tegas dia, akan berlanjut dan hukum harus ditegakkan. Apakah dia itu
keluarga penguasa, atau pejabat, di hadapan hukum sama saja,” Ujarnya
Ditempat terpisah, Yantoni berharap, “saya meminta selaku korban penganiayaan, pelaku sesegera mungkin diperiksa
jika semua fakta hukum terkumpul secara lengkap, sehingga pelaku harus dihukum seberat
mungkin sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
(Novan)