KONKRIT NEWS
17/10/19, 17.10.19 WIB
Last Updated 2019-10-17T06:36:43Z
Daerah

Arinal Djunaidi Wujudkan Lampung sebagai Provinsi Pertama di Indonesia yang Membangun PLTSa Regional

Advertisement

BANDAR LAMPUNG -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berhasil mewujudkan Lampung sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Regional, menyusul ditandatanganinya.

Perjanjian Investasi tentang Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL/PLTSa) Regional Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, di Taman Santap Rumah Kayu, Rabu (16/10/2019) malam.

Penandatanganan dilakukan bersama Direktur Utama President Director PT. Zhongde Waste Technology Indonesia Ali Husein dan disaksikan Sekretaris Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bastary Pandji Indra.

"Penandatangan perjanjian ini merupakan awal dari proses panjang untuk mewujudkan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energy listrik regional Provinsi Lampung yang berbasis teknologi ramah lingkungan," ujar Gubernur Arinal.

Arinal mengatakan tujuan pengelolaan sampah ini untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota. Selanjutnya juga untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya dapat terwujud.

Dari pembangunan PLTSa ini nantinya mampu menghasilkan listrik sebesar 25 MW. "Bagaimana sampah ini bisa bermanfaat dan ternyata kita dalam posisi krisis energi dimana sampah bisa memberikan solusi yang menjadikan sebagai sumberdaya energi dan insyallah bisa terwujud paling tidak 25 MW," kata Gubernur.

Gubernur berharap masing-masing pihak yang telibat dapat menjalankan tugas dan kewajiban yang tertuang dalam kesepakatan bersama yang telah disepakati.

Selain itu, Arinal juga berharap kepada pihak Kemenko Kemaritiman untuk dapat mendorong pengalokasian Biaya Pengolahan Sampah (BLPS) dan Mendapatkan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

PLTSa Regional Lampung ini sendiri nantinya akan dibangun di wilayah Gedung Wani, Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan di atas lahan seluas 20 hektare. Sementara itu, Direktur Utama President Director PT. Zhongde Waste Technology Indonesia, Ali Husein mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak terutama Gubernur Arinal yang berkomitmen untuk menangani persoalan sampah menjadi sumber energi.

"Terimakasih. Kita telah bekerja siang malam banting tulang sehingga dalam tiga bulan ini kita bisa berhasil malam ini. Pengurusan izin kita ini adalah di Indonesia yang pertama, jadi alhamdulillah daerah lain dua hingga tiga tahun masih belum selesai tetapi di Provinsi Lampung kita selesai," ujar Ali.

Ali menuturkan atas kegigihan Gubernur Arinal, mampu mewujudkan pembangunan PLTSa Regional di Provinsi Lampung. "Saya sangat ingat Bapak Gubernur kita sewaktu di Kemenko Kemaritiman berbicara kalau beliau baru menjabat 1 bulan 7 hari apa yang tidak bisa dikerjakan kita harus bisa kerjakan, sehingga kita wujudkan Lampung bisa menjadi nomor satu," katanya.

Sekretaris KPPIP Bastary Pandji Indra mengatakan bahwa pihaknya juga mendukung penuh pembangunan PLTSa Regional di Provinsi Lampung sebagai pemegang izin tercepat. "Pihak Kementerian tentu juga mendorong pembangunan ini, untuk pembangunan PLTSa di Provinsi lain sebenarnya sudah dilakukan namun geraknya masih agak lambat, Lampung termasuk cepat prosesnya, bisa langsung berkomitmen," ujar Bastary.

Dalam laporannya, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung telah menunjuk PT. Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai tangan pemerintah yang akan bermitra dengan PT. Zhongde Waste Technology Indonesia.

"Tertanggal 15 Oktober kita telah menerima persetujuan atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri atas Pergub tentang penunjukkan PT. LJU yang akan bermitra dengan PT. Zhongde Waste Technology Indonesia," ujar Fahrizal.

Fahrizal menjelaskan selain lahan seluas 20 hektare, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menyediakan jalan akses untuk menuju lokasi tersebut.

"Pemprov Lampung juga akan memfasilitasi segala bentuk perizinan dan melakukan koordinasi serta fasilitasi dengan pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Kabupaten/Kota, PT. PLN dan pihak Kementerian dalam rangka untuk melakukan percepatan dalam aspek perjanjian dan dukungan regulasinya," katanya.

Fahrizal menjelaskan ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. Zhongde Waste Technology Indonesia dalam kurun waktu dua tahun, yakni selain melakukan investasi pembangunan instalasi juga menyelesaikan studi kelayakan, mempekerjakan tenaga kerja Indonesia dan menjalankan tanggungjawab sosial perusahaan.

"Mereka juga harus menggunakan teknologi ramah lingkungan yang memenuhi standar green teknologi dan memberi fasilitasi untuk ahli teknologi kepada tenaga kerja Indonesia, sehingga pada akhirnya tenaga kerja Indonesia dapat menguasai teknologi yang digunakan," ujarnya.