KONKRIT NEWS
31/10/19, 31.10.19 WIB
Last Updated 2019-10-30T19:17:55Z
Tulang Bawang

Proyek Jalan Gunung Sakti Menggala Diduga Tak Bertuan

Advertisement

Tulang Bawang  - Pelaksanaan proyek  pembangunan  peningkatan jalan gunung sakti kecamatan menggala kabupaten tulang bawang   yang kini tengah berlangsung dikerjakan yang tidak memiliki nama papan proyek dinilai telah melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) dan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Tidak terpasangnya papan plang proyek di sepanjang pekerjaan proyek pembangunan jalan hotmix  yang ada dijalan ruas gunung sakti oleh pihak rekanan mengundang perhatian masyarakat kalau pihak pemborong tidak mengikuti aturan, selaku pelaksana akan melaksanakan pekerjaan luput dari perhatian yang tidak sesuai dengan RAB dan petunjuk teknis serta bestek yang sebenarnya.rabu 30/10/2019.

"Bagi pihak rekanan yang tidak memasangkan papan plang proyek di sepanjang jalan itu merupakan tak bertuan alias proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. Seperti yang kita lihat saat ini tengah berjalannya pembangunan proyek namun plang proyek tidak ada.

Dikatakan novel selaku masyarakat gunung sakti kecamatan menggala menjelaskan kepada tim media saat menyatakan kualitas pembangunan jalan hotmix , novel menyampaikan  setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan, yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tepat , tidak salah dipergunakan.
Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dijelaskannya, pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.ungkap nopal.

Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek jalan itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada, dan pihak pengawas terkait harus mengehentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.

Pantauan tim media Konkritnews.com sejak tanggal 28 oktober  2019 jalan itu mulai dikerjakan sampai selesai  namun tidak ada plang papan proyek yang dipajang.

Saat tim media menyatakan kepada pengawas tentang perkerjaan penikatan ruas jalan gunung sakti kecamatan menggala, kepada pengawas perkerjaan sebut dia gunawan melalaui via vonsel, dengan tegas ia menjelaskan kepada tim media. saya lg diunit ll itu proyek saya jadi saling tau aja. Ungkap Gunawan kepada tim media melalui via poselnya, lalau tim media  menanyakan tentang papan proyek, Gunawan menjelaskan belum terpasang. (Novan/tim)