KONKRIT NEWS
07/10/19, 7.10.19 WIB
Last Updated 2019-10-07T09:28:22Z
DaerahHukum dan Kriminallampung utara

PT. Agro Bumi Mas Diduga Tabrak Aturan AMDAL

Advertisement

Lampung - PT Agro Bumi Mas Lampung Utara diduga telah melakukan pelanggran terkait AMDAL. Anak PT Sungai Budi Group itu dianggap telah melakukan pencemaran terhadap lingkungan diantaranya seperti mencemarkan aliran sungai dan Polusi Udara yang ada di desa Hankau Jaya, kecamatan Sungkai Utara, kabupaten Lampung Utara.

Hal itu diungkapkan Fakih Sanjaya Pg,A selaku Ketua LSM Penjara Lampung dan juga sebagai koordinator  beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat, kepada awak media, Senin (7/10/2019).

Berdasarkan temuan LSM Penjara dan beberapa aduan dari masyarakat setempat, diduga penyebab dari pencemaran lingkungan itu tidak lain karena adanya kegiatan PT. Agro Bumi Mas Lampung yang bergerak dalam pengelolaan kelapa sawit yang limbahnya dialirkan ke sungai desa Hankau Jaya.

Tidak hanya itu, aktivitas PT. Agro Bumi Mas itu juga menyebabkan polusi udara yang berupa asap hitam pekat yang dapat menimbulkan penyakit serta mengganggu kesehatan warga setempat.

Menyikapi hal tersebut, LSM Penjara bersama Lembaga Masyarakat lainnya telah melayangkan surat klarifikasi terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dan polusi udar yang dilakukan oleh anak perusahaan PT. Sungai Budi Group tidak lain adalah PT. Agro Bumi Mas. Namun, pihak perusahaan seolah tutup mata terkait adanya persoalan tersebut dan tidak menanggapi surat klarifikasi yang telah dilayangkan oleh beberapa Lembag Masyarakat setempat.

Besar dugaan bahwa, anak perusahaan PT. Sungai Budi Group yakni PT. Agro Bumi Mas telah mengangkangi Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaam Lingkungan Hidup (UUPPLH). Maka Dalam Hal itu, LSM Penjara bersama Lembaga Masyarakat lainnya Mendesak Instansi Pemerintah Dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan peninjauan lokasi perusahaan dan menutup serta mencabut izin operasi perusahan tersebut yang diduga kuat telah melanggar AMDAL. (Putra/KN)