Dianakrobi
31/10/19, 31.10.19 WIB
Last Updated 2019-10-31T05:51:16Z
DaerahHukum dan KriminalSumatera Selatan

Sa’adah Laporkan Pelaku Pengrusakan Kunci Rumah Yang Menguasai Rumah Serta Isinya Ke Polisi

Advertisement

Oku Selatan-KN
Berawal dari diketahuinya kunci rumah rusak, Saadah (pemilik rumah) yang ingin membersihkan rumahnya yang dibuat bersama Almarhum suaminya Tabrani di Dusun lV, Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan, Sumatera Selatan terkejut kaget bukan kepalang, entah kenapa rumah sudah tidak dapat dibuka lagi. Kamis, (13/06/ 2019).

Semenjak suaminya meninggal dunia, Saadah tinggal dibawah rumah kakaknya, Kakmal, beralamat di Desa Sugih Waras, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan yang jaraknya lebih kurang 3 kilometer dari rumahnya yang sekarang sudah dikuasai dan di tunggu anak dari Nazori yang telah dilaporkan ke Polres OKU Selatan dengan Nomor STTLP/279/VIII/2019/SUMSEL/RES. Tindak Pidana Perusakan, Pasal 406 KUHP Tertanggal 15 Agustus 2019 Lalu.

Saadah dan Almarhum Suaminya tidak mempunyai Anak, jadi menurut ahli waris Saadah merupakan pewaris tunggal dalam pernikahan dengan suaminya Tabrani dan dibenarkan dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat tertanggal 15 Agustus 2019 oleh Kepala Desa, Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan dengan Surat keterangan kematian Nomor : 140/107/VIII/2019.

Dengan demikan, Saadah adalah ahli waris tunggal, surat keterangan ahli waris ini di tanda tangani oleh Kepala Desa Surabaya, Sahidun Ramli, A.Md, disaksikan oleh Kepala Dusun 1, Samrawi, Kepala Dusun IV, Erpendi, diketahui di Cap dan ditanda tangani oleh Camat Banding Agung, Syamsul Basri, S.Sos, Pembina Tingkat I.

Jadi jelas rumah yang berada di Dusun IV, Desa Surabaya itu milik Saadah sebagai ahli waris tunggal dari pernikahan Tabrani dengan Saadah.

Bukti ini diperkuat lagi dengan Sertifikat Hak Milik No. 28 Surat Ukur No. 1069 tahun 1985 atas nama Almaruhum Suami Saadah, Tabrani, telah diperiksa dan sesuai dengan daptar dikantor Pertanahan tanggal 18/08/2019 DI.303 No.352/2019 Berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 09/08/2019 No.140/149/2005/IX/2019 yang dibuat dihadapan Kepala Desa Surabaya berikut saksi dan diketahui oleh Camat Banding Agung.
Nama yang berhak pemegang Sertifikat adalah Sa'adah, setelah dibalik namakan selaku ahli waris tunggal dalam pernikahan Tabrani Almarhum dengan Saadah yang benar tidak mempunyai Keturunan.

Proses Hukum terkait masalah ini terus berlanjut, masalah ini sudah dilaporkan ke Polres Oku Selatan, semoga kebenaran menyertai Saadah yang memang benar pemilik rumah dari hasil pernikahannya dengan suaminya Almarhum Tabrani.

Saat ini, Saadah yang ditinggal mati suaminya berharap agar yang menghuni rumah dan yang merusak kunci rumahnya dapat diproses sesuai Hukum yang berlaku.
(Samidi)