KONKRIT NEWS
01/10/19, 1.10.19 WIB
Last Updated 2019-10-01T09:16:01Z
Bandar LampungDaerah

Treck Record Kandidat Rektor Unila Disoal

Advertisement

Bandar Lampung - Koordinator Presidium Respect Community (ResCo) Hermawan, mempertanyakan alasan senat menetapkan tiga calon Rektor Unila periode 2019-2023.

Ketiga nama itu, Muhammad Kamal, Karomani dan Bujang Rahman. "Apa yang menjadi penilaian anggota senat dalam menetapkan calon rektor ini," tanya Hermawan.

Semestinya, kata dia, anggota senat dapat lebih bijak dalam memilih sosok calon orang nomor satu di kampus hijau tersebut. Salah satu yang bisa menjadi tolak ukur, kata dia, melalui track record selama berkarir di bidang pendidikan.

Misalnya saja, untuk Calon Rektor Bujang Rahmat, kata dia, pernah berurusan dengan aparatur hukum atas dugaan kasus korupsi dan pemalsuan surat tugas.

"Waktu itu permasalahan ini pernah bergulir di Kejati Lampung. Peristiwa tentunya menjadi preseden buruk tersendiri bagi dirinya (Bujang Rahman)," ungkap Hermawan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (1/10/2019).

Selain itu, Calon rektor lainnya seperti Karomani, menurut dia pernah didemo oleh mahasiswa Unila terkait melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan melakukan politisasi kampus yang melanggar tugas dan kewenangannya.

Bahkan, kata dia, belum lama ini dunia pendidikan sempat digemparkan dengan adanya peristiwa mahasiswa Fisip Unila yang mengalami kritis saat mengikuti Diksar UKM Cakrawala Unila.

"Lantas ini menjadi tanggungjawab siapa? Apa bentuk tanggungjawab dari pihak kampus yang menyebabkan mahasiswa itu kabarnya masih terbaring di Rumah Sakit Bintang Amin," ungkapnya.

"Saya juga setuju jika orang tua mahasiswa itu melaporkan permasalahan ini ke aparatur hukum," kata dia. 

Hermawan yang dikenal sebagai Advokat Muda ini berharap, anggota senat dapat lebih bijak dalam memilih sosok calon Rektor demi kemajuan dunia pendidikan di Bumi Ruwa Jurai.

Sebelumnya,  Mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Unila Berdaulat terus bertahan melakukan demonstrasi dengan menginap dan "menduduki" ruang rektor sejak Selasa (2/10) hingga Jumat ini, dengan membawa enam tuntutan utama.

Presiden BEM Unila Muhammad Fauzul Adzim yang juga Jenderal Aliansi Gerakan Mahasiswa Unila Berdaulat, Kampus Unila Gedongmeneng, Bandarlampung, Jumat, dalam pernyataannya menegaskan enam tuntutan itu diusung untuk dapat dipenuhi, sehingga demo masih terus berlanjut walaupun sebagian besar tuntutan Lmdijanjikan Rektorat Unila akan dipenuhi.

"Kami menuntut pencabutan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Sanksi kepada Mahasiswa. Menghentikan Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan dinilai mahasiswa sebagai kooptasi dan pengebirian pemerintahan mahasiswa. Kemudian mengembalikan kondisi seperti semula dengan menghormati Konstitusi KBM Unila," katanya pula.

Mahasiswa Unila itu menuntut pula untuk menghentikan segala bentuk ancaman terhadap mahasiswa dalam bentuk skorsing dan drop out (DO) terhadap mahasiswa yang berekspresi, menyampaikan aspirasi, dan mengembangkan diri dalam organisasi kemahasiswaan.

Mereka menuntut menghentikan pula segala upaya politisasi kampus dari segala bentuk motif politik praktis yang mencoreng marwah demokrasi, serta mendesak untuk mencopot jabatan Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerja Sama, dan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Unila yang dinilai telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan penyimpangan di luar tugas dan kewenangannya.

Mahasiswa juga mendesak untuk mencopot jabatan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila yang dinilai telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan melakukan politisasi kampus yang melanggar tugas dan kewenangannya.

Dalam pertemuan perwakilan mahasiswa pendemo dengan pihak Rektorat Unila, sebanyak empat dari enam tuntutan tersebut sudah disepakati. Tetapi, tuntutan poin ke-5 dan 6 belum disepakati, sehingga mahasiswa Kamis (4/10) malam masih bertahan menduduki dan menginap di Rektorat Unila hingga semua tuntutan disepakati.

Adapun enam poin lengkap tuntutan mahasiswa itu adalah pertama, menghentikan secara keseluruhan pembungkaman kegiatan mahasiswa dengan mencabut Peraturan Rektor No. 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Sanksi kepada Mahasiswa Universitas Lampung.

Kedua, menghentikan Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan yang kami nilai sebagai kooptasi dan pengkebirian pemerintahan mahasiswa, kemudian mengembalikan kondisi seperti semula dengan menghormati Konstitusi KBM Unila.

Ketiga, menghentikan segala bentuk ancaman-ancaman terhadap mahasiswa dalam bentuk skorsing dan drop out (DO) dalam berekspresi, menyampaikan aspirasi, dan mengembangkan diri di organisasi kemahasiswaan.

Keempat, menghentikan segala upaya politisasi Kampus Universitas Lampung dari segala bentuk motif politik praktis yang mencoreng marwah akademisi.

Kelima, mencopot jabatan Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Kerja Sama dan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Universitas Lampung yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan penyimpangan di luar tugas dan kewenangannya.

Keenam, mencopot Jabatan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan melakukan upaya politisasi kampus yang melanggar tugas dan kewenangannya. (Red/KN)