Dianakrobi
27/11/19, 27.11.19 WIB
Last Updated 2019-11-26T17:27:59Z
DaerahOku Selatan

Camat Banding Agung Perintahkan Kepala Desa Surabaya membatalkan Surat Hibah APH SKT SPPH

Advertisement
OKU-Selatan|konkritnews.com
Camat Banding Agung layangkan surat perintah pembatalan, surat yang pernah ditandatangani oleh Camat Banding Agung OKU-Selatan, Sumatera Selatan.

Surat tersebut ada keterkaitan dengan hibah dari orang tua Roihan Bin Nazori yang diduga palsu dalam proses pembuatannya. Kamis, (07/11/2019).

Rumah tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 1985 atas nama Tabrani Suami sah dari Sa'adah selaku ahli waris tunggal dan sertifikat tersebut sudah dibalik namakan atas nama Sa'adah.

Keluarga Sa'adah meminta kepada Kepala Desa Surabaya untuk memerintahkan Ikrom adik dari Raihan Bin Nazori untuk mengkosongkan rumah yang sekarang lagi ditempati Ikrom anak dari Nazori.

Mereka menempati rumah tersebut dengan dalih kakaknya punya surat Hibah, APH, SPPH dan SKT, yang diduga pembuatan surat tersebut prosesnya tidak benar dengan tujuan agar bisa menguasai hak dari Sa'adah selaku pemilik resmi berdasarkan sertifikat yang dimilikinya.
Pihak keluarga Sa'adah dengan tegas menyampaikan kepada Camat Banding Agung dan Kepala Desa Surabaya serta pihak pihak yang terkait dalam pembuatan surat atas nama Raihan Bin Nazori untuk menyelesaikan persoalan ini dan meminta surat tersebut untuk dikembalikan secepatnya ke kecamatan Banding Agung, OKU-Selatan.

Sebelum surat tersebut dijadikan anggunan oleh saudara Raihan Bin Nazori, serta meminta mengkosongkan rumah yang ditunggu tanpa adanya pamit dengan pemilik rumah  Sa'adah tersebut.

Jangan sampai persoalan ini kami laporkan ke Polres OKU-Selatan, kami dari pihak keluarga Sa'adah akan mengambil tindakan atas proses pembuatan surat yang diduga ada pemalsuan.

Dalam proses pembuatan surat tersebut diduga Kadus, Erpenedi, Dusun IV Desa Surabaya yang jelas tau, sebab rumah Sa'adah tepat berada didepan rumah Kadus.

Kadus diduga melanggar aturan selaku aparat perangkat desa dengan penyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku aparat desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, OKU-Selatan, hal ini patut dipertanyakan.
(Samidi)