Dianakrobi
02/11/19, 2.11.19 WIB
Last Updated 2019-11-02T03:40:52Z
DaerahHukum dan KriminalSumatera Selatan

Diduga Kuat Kepala Desa Ada Main Mata Dengan Raihan Bin Nazori

Advertisement
OKU Selatan-KN
Menindak lanjuti persoalan Surat Hibah dan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari orang tua Raihan Bin Nazori yang beralamat di Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan, Sumatera Selatan, diduga ada main mata dengan Kepala Desa.

Sa'adah dan Almarhum Tabrani memang benar Warga Desa Surabaya, mereka sudah lebih dari 30 tahun berdomisili didesa tersebut, Kepala Desa dan Kepala Dusun IV itu jelas mengetahui kalau Sa'adah itu istri sah dari Almarhum Tabrani dan tidak memiliki keturunan (anak), jadi jelas kalau selaku ahli waris Sa'adah pewaris tunggal dalam silsilah perkawinan dan aturan agama bahkan di mata hukum.

Patut dipertanyakan ada apa dengan Kepala Desa yang mau menandatangani Surat Hibah dan pengajuan SKT, SPH Sampai diketahui oleh Camat Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan, melalui Kepala Desa Sahidun Ramli berserta yang bersaksi di surat tersebut.

Sementara seketika muncul Surat Hibah saat saudara Raihan Bin Nazori dimintai keterangan oleh penyidik Polres OKU Selatan, Saudara Raihan anak dari Nazori menujukan ada Surat Hibah dari orang tuanya dan SPH serta SKT Rumah milik Sa'adah dari peninggalan Almarhum suaminya.

Sertipikat dibuat tahun 1985 atas nama Tabrani dengan nomor 8423704 serta nomor ukur 1069 dan nomor urut 28 ini dikeluarkan oleh Kantor Agraria Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan.

Setelah dilaporkannya Nazori yang diduga merusak kunci rumah Sa'adah di Polres OKU Selatan, sertipikat atas nama Almarhum Tabrani suami dari Sa'adah dibalik namakan tertanggal (18/08/2019) berdasarkan surat keterangan ahliwaris tanggal (09/08/2019) Nomor : 140/149/2005/IX/2019 yang dibuat dihadapan Kepala Desa Surabaya berikut saksi-saksi Kepala Dusun IV, Dusun 1 dan dikuatkan oleh Syamsul Bahri, S.Sos, selaku Camat Banding Agung sebagai mengetahuinya.

Samidi selaku pihak keluarga dari Sa'adah meminta Camat Banding Agung untuk mengklarifikasi surat Hibah SPH dan SKT yang dibuat oleh Kepala Desa Surabaya, Sahidun Ramli beserta saksi dalam pembuatan surat tersebut.

"Kami dari pihak keluarga minta pembatalan surat yang dibuat oleh orang tua dari Raihan melalui Kepala Desa Surabaya. Sahidun Ramli yang diduga kuat telah menyalahi aturan. Rumah yang sudah bersertipikat dibuatkan kembali surat seperti SPH SKT dan Hibah tersebut," jelas Samidi.

Samidi menambahkan, "Seandainya tidak ada kejelasan dalam persoalan ini, kami pihak keluarga akan mengambil jalur hukum yang mana Kepala Desa diduga menyalah gunakan wewenang untuk membuatkan surat, yang jelas Sa'adah saat ini masih hidup selaku ahli waris tunggal," tutupnya.
(Samidi)