KONKRIT NEWS
04/11/19, 4.11.19 WIB
Last Updated 2019-11-04T16:35:15Z
DaerahMetro

Diduga Tak Miliki Izin, Pembangunan Ruko Di Kota Metro Menuai Reaksi DPRD

Advertisement

Metro, (Lampung) -- Polemik proyek pembangunan kompleks Rumah Toko (ruko) di Jalan Jenderal Sudirman Kota Metro menuai rekasi DPRD setempat. 

Lembaga legislatif tersebut meminta pemkot setempat melalui dinas terkait menegur pihak ketiga selaku pelaksana proyek pembangunan ruko tersebut, untuk melengkapi berbagai dokumen perizinan. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Subhan mengatakan, dinas terkait harus segera bertindak, karena proyek pembangunan ruko tersebut belum melengkapi bebagai  dokumen perizinan, antara lain: izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Termasuk Izin  Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pasar harus berkoordinasi kepada pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan Ruko itu. Karena itu, sudah menyalahi aturan," kata Subhan, Senin (4-11-2019).

Menurut dia, izin lingkungan dan IMB sangat penting untuk dilengkapi, agar proses pembangunan tidak melanggar atauran yang berimbas pada tindak pidana.

"Jika memang pihak ketiga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), ya itu kewenangan penegak hukum. Itu diluar batasan kami. Kami hanya menyarankan dinas terkait dan pihak ketiga untuk memenuhi kewajibannya mengurus perizinan AMDAL dan IMB nya," terangnya.

Dia mengimbau, siapa pun yang ingin mendirikan bangunan di Kota Metro ikut berperan aktif mendukung program pembangunan dengan melengkapi berbagai perizinan yang ditetapkan.

"Dinas atau pun pihak ketiga  harus punya  niat baik untuk membangun Metro dengan melengkapi berbagai persyaratan yang ditetapkan," imbaunya.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Tertentu pada Dinas Penanaman Modal Perizianan Terpadu Satu Pintu Kota Metro Ruti Astuti mengatakan, perizinan pembangunan di Ruko Jalan Jenderal Sudirman  pernah dibahas pada tingkat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

"Sudah pernah dibahas di TKPRD yang dipimpin langsung oleh pak Sekda. Jika sudah ada rekomendasi dari TKPRD maka langsung melengkapi izinnya. Tapi hingga saat ini belum ada permohonan perizinan yang masuk ke PTSP terkait pembangunan Ruko itu," ungkapnya.

Dia menerangkan, sebelum melakukan pembangunan gedung,seharusnya pihak pengelola sudah mengantongi izin IMB.

Dalam Perwali Nomor: 29 tahun 2012, PP Nomor: 24 tentang Pelayanan perizinan Elektonik, Permendagri Nomor: 138 tahun 2017 menyebutkan, pihak pengelola harus melengkapi IMB terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Pasar Kota Metro Tropicana berjanji akan berkoordinasi dengan jajarannya terkait kelengkapan perizinan pembangunan Ruko di Jalan Jenderal Sudirman tersebut.

"Kebetulan saya baru satu bulan di sini. Jadi saya belum menguasai terkait pembangunan Ruko itu. Nanti saya akan koordinasikan dengan Kadis dan Kabid terkait kelengkapan perizinannya," katanya. (Tim/KN)