Dianakrobi
21/11/19, 21.11.19 WIB
Last Updated 2019-11-21T14:07:19Z
DaerahHukum dan Kriminallampung utara

Lagi-lagi Samsi Eka putra, S.H, menang (MA), Diduga Panita Pilkades Terancam Pidana

Advertisement
Lampung Utara-KN
Samsi Eka putra, S.H, menang lagi di kasasi Mahkamah Agung (MA), dalam perkara perdata penguatan Pilkades serentak pada tahun 2017 lalu diketahui gugatan samsi tempo hari dinyatakan oleh Pengadilan Negeri (PN) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa panitia Pilkades Kabupaten Lampung Utara tahun 2017 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah menggugurkan salah satu calon kandidat di Desa Bandar Putih, Kecamatan Kota Bumi selatan, Kabupaten Lampung utara. Kamis, (21/11).

Benar bahwasannya kami  telah menerima relas putusan MA RI melalui PN Kotabumi No : 3174.K/PDT/2018.JO.7/Pdt.G/2017/PN.KBU, tentang Putusan MA RI tanggal 30 November 2018 dalam perkara perdata antara panitia Pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara tahun 2017 sebagai pemohon kasasi melawan Samsi Eka Putra, S.H.

Hasil putusan tersebut menyebutkan bahwa MA menolak permohonan kasasi panitia Pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara tahun 2017.

Dengan demikian, maka berakhirlah proses hukum tentang pelanggaran prosedur proses pemilihan Pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara tahun 2017 yang berarti bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa panitia Pilkades Kabupaten Lampung Utara tahun 2017 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menggugurkan saya selaku salah satu calon kandidat Kepala Desa di Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.

Dengan adanya putusan MA RI ini maka Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/347/24-LU/II/2017, tanggal 20 juni 2017, tentang pengangkatan 90 Kepala Desa yang mengikuti Pilkades tahun 2017 secara otomatis cacat hukum maka sudah seharusnya SK Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa tersebut harus dibatalkan demi hukum.

Selain dari pada itu, saya juga telah mendapatkan diskriminasi secara hukum pembunuhan karakter oleh panitia Pilkades pejabat-pejabat yang terkait serta Bupati Lampung Utara, karena pada saat saya mengajukan gugatan perdata ke PN Kotabumi saya langsung dilaporkan ke Polres Lampung Utara karena dituduh telah membuat pernyataan palsu diatas materai ini adalah upaya-upaya pelemahan pembunuhan karakter dan menakut-nakuti masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

Dengan adanya putusan MA ini maka telah terungkaplah sebuah kebenaran yang hakiki sehingga apa Yang dilaporkan oleh saudara Dahri yang mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam hal ini panitia pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2017 ini merupakan fitnah laporan palsu dan sebuah pembiaran oleh Bupati Lampung Utara dan pejabat yang terkait.

Hal ini juga telah saya laporkan ke Polres Lampung Utara pada tanggal 9 Januari 2018 dengan bukti laporan No : STPL/22/B-I/I/2018/Polda Lampung/SPKT RES LU.

Dalam laporan tersebut kami telah melaporkan 6 orang yang kami anggap telah melakukan perbuatan pidana laporan palsu fitnah dan pembiaran.

Orang-orang yang saya laporkan tersebut adalah saudara Hi. Agung ilmu Mangku Negara, S.Stp., M.H, selaku Bupati Lampung Utara, yang kedua saudara Yuzar, S.H., M.Ap, selaku asisten 1 dan sebagai Ketua Panitia Kabupaten, yang ketiga saudara Hendri, SH, selaku Kabag Hukum, yang keempat saudara Ir. Wahab, selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, yang kelima saudara Dahri Syamsudin, S.E, selaku pelapor mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Panitia Pilkades serentak tahun 2017, dan yang terakhir saudara Gunaido Utama, S.Ip., M.H, selaku Camat Kotabumi Selatan.

Harapan saya kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Lampung Utara agar segera melanjutkan proses laporan saya tersebut dan ditingkatkan ke tahap Sidik, karena sebagaimana surat SP2HP yang saya terima menyebutkan bahwa proses pelaporan saya tersebut belum bisa dilanjutkan karena menunggu hasil proses hukum di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Dengan demikian, maka sudah tidak ada hambatan lagi keenam terlapor ini harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," harap Samsi.
(Albet)