KONKRIT NEWS
14/11/19, 14.11.19 WIB
Last Updated 2019-11-14T04:02:51Z
Bandar Lampung

Mixology Tak Kunjung Tutup, DPRD Bandar Lampung Geram

Advertisement

Bandar Lampung, -  Raka Irwanda yang merupakan komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) geram terhadap instasi terkait yang lambat action merespon surat intruksi dari Sekretaris Daerah (SEKDA) dengan Nomor: 650/1530/III.4/2019, terkait penggaran ketentuan dan aturan Pemkot kota Bandar Lampung yang dilakukan Mixology Bar, Rabu 13 November 2019.

Atas lambatnya respon tersebut mengundang wajah geram dan ketegasaan seorang wakil rakyat, dalam keterangnya Raka sempat menganalogikan akibat yang akan timbul bila kejadian tersebut terus berlarut-larut dibiarkan.

“Apa lagi yang ditunggu, surat sekda itu gak ada bantahan lagi, dinas terkait ini harus segera action, sebab jika dibiarkan akan jadi preseden buruk bagi dunia usaha, karena dia melanggar ketentuan dan aturan dari pemkot Bandarlampung,” ujarnya.

Lanjutnya, jika dilihat dari peruntukkannya juga, pihak Mixology juga melanggar perda bangunan dan gedung, sebab bangunan tersebut adalah ruko (rumah toko) bukan lah gedung yang dijadikan tempat live musik dan bar. 

“Kita bukan bicara soal ranah komisi lain, selain mereka melanggar zonasi dalam Perda RTRW, juga melanggar perda bangunan dan gedung, surat yang diteken sekda itu dari pemerintah lo, bukan kaleng-kaleng, haruanya instansi terkait wajib menjaga marwah pemerintah, melanggar intruksi pemerintah, artinya mereka membangkang dan harus di tutup," ungkapnya.

Sidik Effendi yang juga dari komisi 1 fraksi PKS, menurutnya para pengusaha yang melanggar  wajib diberikan sanksi yang tegas dan tidak ada tawar-menawar.

“Ya, semua sudah jelas, masyarakat juga mengeluhkan itu, apalagi, tidak ada tawar, tempat usaha Bar Mixology di tutup, DPRD bukan tidak mau keluarkan rekomendasi, namun sudah ada surat dari pak sekda, maka itu sudah keputusan pemerintah kota,” ucap Sidik.

Sebelumnya, berdasarkan laporan keresahan masyarakat  terhadap praktik mixology yang kerap melakukan live dj yang berisik serta jam operasional melebihi jam normal layaknya izin restoran dan kelakuan pengunjung yang kerap kali berkelahi,buang air kecil, muntah-muntah disembarang tempat hingga menimbulkan bau. Maka sekda mengeluarkan surat intruksi pada tanggal 14 Oktober lalu yang ditanda tangani Badri Tamam yang berisi 7 Point, salah satu diantaranya menutup sementara Mixology Bar.

Meskipun demikian, berdasarkan pantauan Bar Mixology dan musik DJ masih saja berlangsung tetap buka operasional, artinya membangkangi apa yang sudah ditetapkan pemerintah.

Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Ito Saibatin membenarkan adanya surat dari Pemkot terkait penutupan Bar Mixology tersebut.

“Ada penutupan, karena pelanggaran yang dilakukan pihak Mixology, seperti izin hiburan, izin hiburan DJ, karena mengganggu warga sekitar, sementara yang diizinkan hanya izin restoran,” kata Ito Saibatin.

Ito menjelaska, dari adanya sejumlah pelanggaran yang tertuang dalam surat maka Pemkot meminta managemen Mixology segera menutup tempat usaha bar, musik, DJ dan minuman beralkohol dalam jangka waktu tujuh hari sejak diterimanya surat dari pemkot.

“Dalam surat itu juga meminta manajemen Mixology mentaati poin tersebut, guna menghindari penyegelan dan pembongkaran paksa oleh Pemkot. Dan dalam surat tersebut juga ada poin bahwa monitoring pengawasan dilakukan oleh lurah setempat, untuk melaporkan terhadap pelaksanaan surat tersebut,” katanya.

Sementara itu Perwakilan managemen Mixology Geral, mengaku bahwa pihaknya sudah memenuhi apa yang menjadi tuntutan warga dan sudah mematuhi apa yang menjadi intruksi pemkot. “Kita sudah sesuai aturan dan kami pun sudah penuhi apa yang jadi tuntutan warga sesuai 7 poin dalam surat tersebut,” jelasnya. (*)