10/11/19, 10.11.19 WIB
Last Updated 2019-11-10T14:59:56Z
Berita

Pelajar yang Jual HP Curian Secara Online Dibekuk Polisi

Advertisement


Pelajar yang Jual HP Curian Secara Online Dibekuk Polisi


Teridentifikasi sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 1 unit handphone, seorang remaja 17 tahun diamankan Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.

Dari tangan pelaku berinisial TS, seorang pelajar kelas XI di Kecamatan Pulau Panggung itu, turut diamankan barang bukti 2 handphone dan sim card milik korbannya Sumiyati (19) beralamat Pekon Penantian, Pulau Panggung.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH. MH mengungkapkan, pelaku diiamankan berdasarkan penyelidikan laporan tanggal 12 Oktober 2019.

"Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, tanggal 05 November 2019 sekitar pukul 22.00 Wib saat berada di rumahnya," kata Iptu Ramon Zamora dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus, Kamis (7/11/19).

Lanjutnya, dari tangan pelaku juga berhasil diamankan 1 buah simcard telkomsel milik korban yang terpasang di handphone merk Xiomi warna gold dan 1 unit handphone merk Asus.

"Barang bukti diamankan berupa 3 jenis terdiri dari 1 sim card milik korban, 1 handphone Xiomi dan Handphone Asus yang digunakan pelaku untuk menjual handphone hasil curian secara online," ujarnya.

Iptu Ramon Zamora menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, pencurian terjadi pada Jum'at tanggal 11 Oktober 2019 sekitar pukul 23.30 Wib.

Bermula sekitar pukul 20.30 Wib, korban hendak tidur meletakkan 1 unit handphone merk Oppo A3S warna merah disamping atau dikasur tempat pelapor tidur. Saat kejadian, korban merasakan seperti ada yang mengambil hp miliknya, kemudian seketika itu juga ia terbangun dan melihat pelaku sudah mengambil hp dan kabur keluar rumah.

"Dalam melakukan pencurian, pelaku masuk melalui jendela kamar korban, setelah mengambil handphone yang berada di atas kasur, ia kabur melalui jendela itu juga," jelasnya.

Kemudian, berdasarkan keterangan pelaku, setelah melakukan pencurian. Ia memindahkan kartu ke handphone Xiomi miliknya, lantas menjualnya.

"Untuk handphone korban masih dalam pencarian, sebab telah dijual oleh pelaku di wilayah Kecamatan Gisting," terangnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku TS dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Pidana Anak," pungkasnya. (*)