Dianakrobi
24/11/19, 24.11.19 WIB
Last Updated 2019-11-24T08:51:07Z
DaerahHukum dan Kriminallampung utara

Satuan Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas

Advertisement
Lampung Utara|konkritnews.com
Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning pada hari Jum'at, tanggal 22 November 2019, pukul 20.00 WIB telah berhasil ungkap kasus tindak pidana curas, sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 KUHPidana Dasar : LP/349/B/XI/2019/PoldaLpg/ResLU/SekBukit Kemuning, Tanggal 22 November 2019.

Kejadian terjadi di jalan lintas Sumatera di desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.

Korban, Deni Wijaya (24), Swasta, Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Saksi dari peristiwa tersebut, Mutiara (23), Ibu Rumah Tangga, dan Iwan (30) Tani. Kedua saksi masyarakat Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Kronologis kejadian disampaikan oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP  Budiman Sulaksona, S.Ik, yang diwakili oleh Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Eri Hafri, S.H., M.H, menerangkan bahwa pada hari jumat, tanggal  22 November 2019, sekira pukul 18.00 WIB, korban melintas dari arah bukit kemuning menuju Ogan lima.

"Sesampainya di TKP datang pelaku dari belakang langsung mengambil kunci kendaraan yang dinaiki/ditumpangi korban bersama istri dan anak korban,” kata dia, (24/11).

Selanjutnya, "salah satu pelaku yg berinisial FO (24) turun mengambil paksa kendaraan korban sambil menembakan senjata api rakitan ke arah korban sebanyak satu kali namun tidak mengenai tubuh korban, sedangkan pelaku yang bernama ER (19) menunggu diatas kendaraan yang di gunakannya," sebutnya.

"Setelah melihat FO (24) mendapatkan kendaraan curiannya pelaku yang bernama ER langsung meninggalkan FO, namun saat pelaku mengegas kendaraan curian tersebut, korban sempat melawan dan menerjang kendaraan yang diambil paksa oleh pelaku sehingga pelaku FO (19) terjatuh dan membuang senjatanya tersebut kearah semak-semak disekitar tempat kejadian perkara," ujarnya.

Masih menururut Kapolsek, "dalam peristiwa curas tersebut, dengan perlawanan korban kepada Pelaku FO dan dibantu oleh masyarakat setempat, berhasil menggagalkan aksi kedua Pelaku, atas laporan masyarakat saat ini pelaku berhasil diamankan di SPK Polsek Bukit Kemuning," paparnya.

Seterusnya, lanjut Kapolsek, "salah satu pelaku yang tadinya sempat kabut, Tim Resmob Polsek Bukit kemuning dipimpin Kanit 1 Reskrim, Aipda Wawan Kurniawan melakukan pengembangan serta penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku satunya yang bernama ER di Abung Barat Kabupaten Lampung Utara 1 kali 24 Jam,” ungkap dia.
Adapun dari kejadian peristiwa aksi kedua Pelaku saat ini yang berhasil dengan Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Yamaha Aerox warna hitam tanpa nopol (Milik korban), 1 (satu) unit R2 Hinda Beat warna Hitam Nopol B 4072 TYH (Milik Pelaku), 1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang digunakan pelaku Febianto.

Saat ini pelaku telah di amankan di Polsek Bukit Kemuning untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
(Albet)